dc.description.abstract |
Kode etik Jurnalistik menjadi acuan wartawan untuk melaksanakan praktik
jurnalistik dilapangan. Kode etik pada dasarnya dibuat untuk mengawasi, melindungi
sekaligus membatasi kerja dari profesi termasuklah profesi sebagai wartawan.
Seorang wartawan memiliki peran inti sebagai pencari, pengumpul dan penyebar
berita agar sampai kepada masyarakat, maka berita yang dihimpun seorang wartawan
hendaknya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Penelitian ini dipandang perlu untuk
melihat bagaimana penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan Pontianak Post
dengan tujuan 1) Bagaimana wartawan Pontianak Post Menerapkan pasal-pasal pada
kode etik jurnalistik 2) Apa saja hambatan yang dihadapi wartawan Pontianak Post
dalam mengimplementasikan kode etik jurnalistik.
Jenis penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriptif. Adapun sumber data primer dalam penelitian ini yaitu pernyataan
langsung dengan wartawan. Sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini
berasal dari berupa buku, jurnal, arikel-atikel dari website, dan berita yang relevan
dan beberapa literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah, wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang didapat dalam kemudian
dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan, verifikasi data.
Berdasarkan analisis data yang peneliti lakukan, maka peneliti
menyimpulkan sebagai berikut 1) Kode etik jurnalistik secara umum sudah
diterapkan oleh wartawan Pontianak Post hanya saja terdapat beberapa pasal yang
tidak diterapkan secara maksimal, seperti pada pasal 1, dimana wartawan tidak
berimbang, dan kesulitan untuk independen. 2) Terdapat beberapa hambatan yang
terjadi dalam menerapkan kode etik jurnalistik oleh wartawan pontianak post
diantaranya, adanya intervensi perusahan pemilik media dengan perusahaan yang
menjadi mitra, kemudian adanya informan yang enggan memberikan keterangan,
ada yang menjebak wartawan agar menuruti kemauan suatu pihak, adapula berbagai
ancaman seperti akan menjebloskan wartawan kepihak berwajib, memastikan
wartawan kehilangan pekerjaan, bahkan mengakhiri hidup wartawan yang
bersangkutan. |
en_US |