dc.description.abstract |
Penelitian ini terdiri dari 2 sub fokus penelitian penerapan Kode Etik
jurnalistik dalam penelitian berita kriminal pada pontianakpost.jawapos.com.
Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) Pasal-pasal yang digunakan
oleh pontianakpost.jawapos.com dalam penelitian berita kriminal tahun 2021, (2)
Pasal-pasal yang tidak digunakan oleh pontianakpost.jawapos.com dalam
penelitian berita kriminal tahun 2021.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan
metode penelitian analisis isi (content analisys). Sumber data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Adapun yang menjadi sumber data primer
dalam penelitian ini berupa teks berita terkait kriminal di portal
pontianakpost.jawapos.com tahun 2021 yang terdiri atas 12 berita, sementara
sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah buku, skripsi dan jurnal. Teknik
pengumpulan data yang digunakan peneliti yakni: observasi dan dokumentasi.
teknik analisis data yakni: pengumpula data, redukasi data (pengurangan data),
display data (penyajian data). teknik pemeriksaan keabsahan data: ketekunan
pengamatan dan diskusi dengan teman sejawat.
Dari hasil penelitian dan analisis ini dapat disimpulkan. 1. Pasal-pasal yang
digunakan dalam penelitian berita kriminal oleh pontianakpost.jawapos.com pada
tahun 2021 adalah pasal 1, 2, 3, 4, 6, 8, dan 9. Pasal-pasal tersebut telah diterapkan
keseluruhannya pada berita kriminal tahun 2021, kecuali satu berita yang tidak
menerapkan pasal 4 kode etik jurnalistik yaitu pada pemberitaan kasus pelecehan
seksual edisi 23 Maret 2021. Adapun pasal 5 hanya diterapkan pada empat berita
kriminal yaitu berita tentang kejahatan susila. 2. Pasal-pasal yang tidak digunakan
dalam penelitian berita kriminal oleh pontianakpost.jawapos.com pada tahun 2021
adalah pasal 5, karena pasal ini hanya diterapkan kepada berita tentang kasus
asusila dan kejahatan anak. Sementara pasal 7 tidak diterapkan karena tidak ada
narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya, tidak ada permintaan embargo
ataupun off the record dari narasumber. Pasal 10 dan 11 juga tidak digunakan
karena tidak ada pemberitaan yang keliru sehingga tidak perlu diralat ataupun
dicabut serta tidak ada unsur kesalahan sehingga wartawan tidak perlu memberikan
hak jawab atau hak koreksi kepada narasumber. |
en_US |