PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PENULISAN BERITA KRIMINAL PADA MEDIA ONLINE PONTIANAKPOST.JAWAPOS.COM TAHUN 2021

Show simple item record

dc.contributor.advisor Habibi, Muhammad
dc.contributor.advisor Gafallo, M. Fadhil Yarda
dc.contributor.author Sopyan, Ahmad
dc.date.accessioned 2023-10-11T01:16:18Z
dc.date.available 2023-10-11T01:16:18Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3941
dc.description.abstract Penelitian ini terdiri dari 2 sub fokus penelitian penerapan Kode Etik jurnalistik dalam penelitian berita kriminal pada pontianakpost.jawapos.com. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) Pasal-pasal yang digunakan oleh pontianakpost.jawapos.com dalam penelitian berita kriminal tahun 2021, (2) Pasal-pasal yang tidak digunakan oleh pontianakpost.jawapos.com dalam penelitian berita kriminal tahun 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode penelitian analisis isi (content analisys). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun yang menjadi sumber data primer dalam penelitian ini berupa teks berita terkait kriminal di portal pontianakpost.jawapos.com tahun 2021 yang terdiri atas 12 berita, sementara sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah buku, skripsi dan jurnal. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti yakni: observasi dan dokumentasi. teknik analisis data yakni: pengumpula data, redukasi data (pengurangan data), display data (penyajian data). teknik pemeriksaan keabsahan data: ketekunan pengamatan dan diskusi dengan teman sejawat. Dari hasil penelitian dan analisis ini dapat disimpulkan. 1. Pasal-pasal yang digunakan dalam penelitian berita kriminal oleh pontianakpost.jawapos.com pada tahun 2021 adalah pasal 1, 2, 3, 4, 6, 8, dan 9. Pasal-pasal tersebut telah diterapkan keseluruhannya pada berita kriminal tahun 2021, kecuali satu berita yang tidak menerapkan pasal 4 kode etik jurnalistik yaitu pada pemberitaan kasus pelecehan seksual edisi 23 Maret 2021. Adapun pasal 5 hanya diterapkan pada empat berita kriminal yaitu berita tentang kejahatan susila. 2. Pasal-pasal yang tidak digunakan dalam penelitian berita kriminal oleh pontianakpost.jawapos.com pada tahun 2021 adalah pasal 5, karena pasal ini hanya diterapkan kepada berita tentang kasus asusila dan kejahatan anak. Sementara pasal 7 tidak diterapkan karena tidak ada narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya, tidak ada permintaan embargo ataupun off the record dari narasumber. Pasal 10 dan 11 juga tidak digunakan karena tidak ada pemberitaan yang keliru sehingga tidak perlu diralat ataupun dicabut serta tidak ada unsur kesalahan sehingga wartawan tidak perlu memberikan hak jawab atau hak koreksi kepada narasumber. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Penerapan en_US
dc.subject Kode Etik Jurnalistik en_US
dc.subject Pemberitaan en_US
dc.title PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PENULISAN BERITA KRIMINAL PADA MEDIA ONLINE PONTIANAKPOST.JAWAPOS.COM TAHUN 2021 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account