dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang retribusi parkir dengan pokok masalah
penelitian bagaimana efektivitas, kontribusi dan upaya yang harus dilakukan oleh
Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka meningkatkan efektifitas pemungutan
retribusi pelayanan parkir dengan memaksimalkan potensi yang ada untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak tahun 2019-2022. Yang
bertujuan untuk mengetahui analisis efektivitas, kontribusi dan upaya yang
dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif (mixed
methods) dengan jenis penelitian time series. Sumber data kuantitatif yang
diperoleh ialah data yang bersumber dari Dinas Perhubungan untuk mengetahui
seberapa efektivitas dan kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli
Daerah Kota Pontianak. Sumber data kualitatif ialah hasil dari wawancara kepada
Kepala Retribusi Parkir, Juru Parkir tepi jalan umum dan pengelola tempat khusus
parkir. Untuk keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi dan
member check.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas dan kontribusi
retribusi parkir di tepi jalan umu dan tempat khusus parkir mengalami fluktuatif
dari tahun 2019-2022. Efektivitas Retribusi Parkir di tepi jalan umum dari tahuun
2019-2022 memiliki rata-rata sebesar 99,237% menunujukkan efektivitas yang
sangat baik, sedangkan efektivitas retribusi parkir tempat khsus parkir memiliki
rata-rata 58,257% belum cukup baik dikarenakan baru beroperasi. Kontribusi
Retribusi Parkir di tepi jalan umum dari tahun 2019-2022 memiliki rata-rata
0,202% menunjukkan hanya sedikit memberikan kontribusi, sedangkan kontribusi
retribusi tempat khusus parkir memiliki rata-rata sebesar 0,059% menunjukkan
hasil yang sangat sedikit berkontribusi di karenakan baru beroperasi 3 tahun
belakangan ini. Upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah dengan
meningkatkan pengawasan, mencari potensi parkiran baru tepi jalan umum,
membuat marka jalan di tepi jalan umum agar tertib, dan memperkuat proses
pemungutan retribusi parkir kepada juru parkir. |
en_US |