dc.description.abstract |
Tujuan penelitian praktik etika bisnis islam pedagang pasar
tradisional ini adalah untuk mengetauhi mengenai: 1) Untuk mengetauhi
bagaimana para pedagang dalam bertransaksi di Pasar Junjung Buih
Kabupaten Sintang; 2) Untuk mengetauhi apakah etika bisnis islam
teraktualisasi dalam transaksi perdagangan di pasar junjung buih oleh
pedagang islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber
data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber skunder, meliputi:
1) Sumber Primer adalah pedagang ikan di Pasar Tradisional Junjung Buih
Kabupaten Sintang. 2) Sumber skunder adalah studi pustaka dan observasi
selama penelitian.
Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa: 1) Pedagang dalam
bertransaksi: Pasar Junjung Buih Kabupaten Sintang kegiatan bisnisnya
yang di jalani sudah sesuai diantara tidak mengalami kecurangan dalam
timbangan, mempertahankan tingkat mutu barang dan juga melayani
pelayanan yang baik. 2) Etika bisnis islam teraktualisasi dalam transaksi:
Berdasarkan dari enam narasumber yang peneliti wawancarai bahwasannya
pedagang di Pasar Junjung Buih Kabupaten Sintang belum seutuhnya
menerapkan prinsip etika bisnis dalam islam. Adanya pedagang yang sudah
menerapkan tabligh tetapi tidak menerapkan siddiq, amanah dan fatanah.
Hal tersebut dapat disimpulkan bahwasannya pedagang belum menerapkan
prinsip etika bisnis islam. |
en_US |