dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Prosedur penetapan wali
hakim dalam pernikahan di KUA Kecamatan Pontianak Utara. 2) Tinjauan
Kompilasi Hukum Islam terhadap penetapan wali hakim dalam pernikahan di
KUA Kecamatan Pontianak Utara.
Peneltian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif analitis dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian
ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara
dengan Kepala KUA, penghulu dan staff. Teknik yang digunakan dalam
pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data
peneliti mulai melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian
teknik pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Prosedur penetapan wali
hakim di KUA Kecamatan Pontianak Utara ialah mengacu pada yang tertuang
dalam KHI yang mana wali nikah terdiri dari wali nasab terdekat yakni ayah,
kakek, dari pihak ayah dan seterusnya. Lalu saudara laki-laki kandung atau
saudara laki-laki seayah dan keturunan mereka. Kemudian paman, saudara lakilaki kandung seayah dan keturunan laki-laki mereka. Namun dalam hal tersebut
apabila terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak maka maka yang paling
berhak ialah yang lebih dekat derajatnya dengan calon pengantin perempuan. 2)
Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap penetapam wali hakim di KUA
Kecamatan Pontianak Utara yakni ayah sebagai wali bagi calon pengantin
perempuan, jika ayah tidak bersedia maka digantikan oleh paman dan seterusnya.
Apabila tidak ada pihak keluarga yang sanggup untuk menikahkan calon
pengantin perempuan tersebut maka didalam kasus anak yang lahir diluar nikah
perlu diselidiki lebih dalam. Hal ini sesuai prosedur yang ada, bukti buku nikah
orang tua sangat berpengaruh demi terlaksanya pernikahan. |
en_US |