dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Aspek hukum dalam
praktik pra nikah pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak;
2) Aspek hukum dalam praktik nikah pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton
Ismahayana Landak; 3) Aspek hukum dalam pasca pernikahan Gusti-Utin
keturunan Keraton Ismahayana Landak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis
penelitian lapangan (field research) dan pendekatan sosiologis-empiris Sumber
data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dengan
Tokoh Adat Keraton dan Tokoh Agama serta keturunan Gusti-Utin Keraton
Ismahayana Landak. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data, peneliti melakukan
reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa
keabsahannya dengan melakukan triangulasi data.
Berdasarkan hasil analisi data, dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik pra
pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak terdiri dari
beberapa rangkaian tradisi, yakni: Meminang/melamar, mengantar hantaran,
buang telok kae’, mbere’ rumah makan,tungkal pentawar, antar tumpang, mandi
beras, betangas, baca-baca al-Barjanji dan sarakalan, serta melakukan tradisi
ngidung tempat tidur pengantin. Dari rangkaian proses di atas, penerapan al ‘Urf
dalam praktik pra-nikah Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak masih
terdapat tradisi yang belum sesuai dengan ajaran Islam seperti, buang telok kae’
mbere’ rumah makan, dan antar tumpang karena didalamnya terdapat unsur syirik
yaitu mengharapkan sesuatu selain kepada Allah swt. 2) Akad nikah yang
dilakukan oleh Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak sama saja pada
umumnya selain menurut tuntutan yang ada dalam agama Islam juga masih
menggunakan tradisi yang secara turun menurun dari nenek moyang mereka.
Terdapat beberapa tradisi yang hanya dilakukan garis keturunan Keraton
Ismahayana Landak seperti turun pengantin, serah terima barang hantaran, akad
nikah, penyuapan nasi pertemuan jodoh, dan atur sembah. Dilihat dari segi
hukumnya tradisi ini boleh dilakukan dan tidak ada larangan dalam ajaran Islam.
3) Tradisi pasca nikah pada pernikahan Gusti-Utin merupakan satu rangkaian
yang tidak terputus dari tradisi pra nikah, Terdapat prosesi pasca pernikahan
yakni: mandi pengantin (mandi air arak-arakan), betimbang, dan tumpang apam.
Dilihat dari penerpan al ‘Urf bahwa sebagian besar rangkaian tradisi pra hingga
pasca pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak termasuk
dalam kategori ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, namun
demikian terdapat beberapa tradisi yang termasuk ‘urf fasid karena mengharapkan
sesuatu selain kepada Allah swt. Tradisi ini juga termasuk dalam kategori ‘urf
khas yang mana dilaksanakan hanya pada daerah tertentu. |
en_US |