ASPEK HUKUM DALAM TRADISI PERNIKAHAN GUSTI - UTIN KETURUNAN KERATON ISMAHAYANA LANDAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Oscar, Oscar
dc.date.accessioned 2023-08-30T02:38:03Z
dc.date.available 2023-08-30T02:38:03Z
dc.date.issued 2023-05
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3592
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Aspek hukum dalam praktik pra nikah pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak; 2) Aspek hukum dalam praktik nikah pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak; 3) Aspek hukum dalam pasca pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan sosiologis-empiris Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dengan Tokoh Adat Keraton dan Tokoh Agama serta keturunan Gusti-Utin Keraton Ismahayana Landak. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi data. Berdasarkan hasil analisi data, dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik pra pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak terdiri dari beberapa rangkaian tradisi, yakni: Meminang/melamar, mengantar hantaran, buang telok kae’, mbere’ rumah makan,tungkal pentawar, antar tumpang, mandi beras, betangas, baca-baca al-Barjanji dan sarakalan, serta melakukan tradisi ngidung tempat tidur pengantin. Dari rangkaian proses di atas, penerapan al ‘Urf dalam praktik pra-nikah Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak masih terdapat tradisi yang belum sesuai dengan ajaran Islam seperti, buang telok kae’ mbere’ rumah makan, dan antar tumpang karena didalamnya terdapat unsur syirik yaitu mengharapkan sesuatu selain kepada Allah swt. 2) Akad nikah yang dilakukan oleh Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak sama saja pada umumnya selain menurut tuntutan yang ada dalam agama Islam juga masih menggunakan tradisi yang secara turun menurun dari nenek moyang mereka. Terdapat beberapa tradisi yang hanya dilakukan garis keturunan Keraton Ismahayana Landak seperti turun pengantin, serah terima barang hantaran, akad nikah, penyuapan nasi pertemuan jodoh, dan atur sembah. Dilihat dari segi hukumnya tradisi ini boleh dilakukan dan tidak ada larangan dalam ajaran Islam. 3) Tradisi pasca nikah pada pernikahan Gusti-Utin merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dari tradisi pra nikah, Terdapat prosesi pasca pernikahan yakni: mandi pengantin (mandi air arak-arakan), betimbang, dan tumpang apam. Dilihat dari penerpan al ‘Urf bahwa sebagian besar rangkaian tradisi pra hingga pasca pernikahan Gusti-Utin keturunan Keraton Ismahayana Landak termasuk dalam kategori ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, namun demikian terdapat beberapa tradisi yang termasuk ‘urf fasid karena mengharapkan sesuatu selain kepada Allah swt. Tradisi ini juga termasuk dalam kategori ‘urf khas yang mana dilaksanakan hanya pada daerah tertentu. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Gusti-Utin en_US
dc.subject Keraton Ismahayana en_US
dc.title ASPEK HUKUM DALAM TRADISI PERNIKAHAN GUSTI - UTIN KETURUNAN KERATON ISMAHAYANA LANDAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account