dc.description.abstract |
Diantara konsekuensi terjadinya cerai talak antara suami dengan isteri
adalah hak dan kewajiban, yangmana harus dipenuhi oleh ayah atau bekas
suami kepada bekas isteri dan anak. Sebagaimana dalam kedua putusan pada
penelitian ini yaitu putusan nomor 1141/Pdt.G/2020/Pa.Ptk dan
966/Pdt.G/2020/Pa.Ptk yangmana dalam kedua putusan tersebut menentukan
hak bekas isteri dan anak serta besaran yang didapat bekas isteri dan anak
berdasarkan argumetasi dan pertimbangan hakim. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui: (1) argumentasi hakim dalam memberikan hak
kepada anak dan bekas isteri pasca cerai talak pada putusan di Pengadilan
Agama Pontianak Kelas 1A, (2) factor-faktor yang mempengaruhi majelis
hakim terkait pemberian hak yang berbeda kepada anak dan bekas isteri pasca
cerai talak pada putusan di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A, (3) upaya
hukum apa saja yang akan dilaksanakan apabila ayah atau bekas suami
mengabaikan kewajibannya terhadap anak dan bekas isteri pasca cerai talak di
Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dan jenis penelitian
yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan data adalah menggunakan
studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer
yang digunakan pada penelitian ini yaitu putusan nomor
1141/Pdt.G/2020/Pa.Ptk dan 966/Pdt.G/2020/Pa.Ptk, dan sumber data
sekundernya yaitu hasil wawancara, Undang-Undang Perkawinan, KHI, bukubuku dan jurnal yang berkaitan dengan objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa terdapat tiga
kesimpulan dari analisis peneliti: (1) argumentasi hukum yang digunakan
hakim pada kedua putusan tersebut adalah normatif dan yuridis, adapun
argumentasi normatifnya berupa Undang-Undang, KHI, Yurisprudensi, SEMA
RI dan yuridisnya berupa al-quran (surah at-talaq ayat 7), pendapat para ulama
dari kitab kuning. (2) faktor yang mempengaruhi para hakim dalam pemberian
hak yang berbeda pada kedua putusan cerai talak yaitu, dilihat berdasarkan
kondisi ekonomi suami, kebutuhan perkapita anak sesuai data BPS, dan kondisi
perkawinanya. (3) upaya hukum yang dapat dilakukan apabila bekas suami
mengabaikan kewajibannya pasca putusan ditetapkan yaitu dengan
mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan agama. |
en_US |