KONSTRUKSI PENALARAN HUKUM HAKIM TERHADAP PEMBERIAN HAK ANAK DAN BEKAS ISTRI PADA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1A

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hakim, Muhammad Lutfi
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Nurhalwiastika, Nurhalwiastika
dc.date.accessioned 2023-08-30T02:23:47Z
dc.date.available 2023-08-30T02:23:47Z
dc.date.issued 2023-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3590
dc.description.abstract Diantara konsekuensi terjadinya cerai talak antara suami dengan isteri adalah hak dan kewajiban, yangmana harus dipenuhi oleh ayah atau bekas suami kepada bekas isteri dan anak. Sebagaimana dalam kedua putusan pada penelitian ini yaitu putusan nomor 1141/Pdt.G/2020/Pa.Ptk dan 966/Pdt.G/2020/Pa.Ptk yangmana dalam kedua putusan tersebut menentukan hak bekas isteri dan anak serta besaran yang didapat bekas isteri dan anak berdasarkan argumetasi dan pertimbangan hakim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) argumentasi hakim dalam memberikan hak kepada anak dan bekas isteri pasca cerai talak pada putusan di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A, (2) factor-faktor yang mempengaruhi majelis hakim terkait pemberian hak yang berbeda kepada anak dan bekas isteri pasca cerai talak pada putusan di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A, (3) upaya hukum apa saja yang akan dilaksanakan apabila ayah atau bekas suami mengabaikan kewajibannya terhadap anak dan bekas isteri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1A. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dan jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan data adalah menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer yang digunakan pada penelitian ini yaitu putusan nomor 1141/Pdt.G/2020/Pa.Ptk dan 966/Pdt.G/2020/Pa.Ptk, dan sumber data sekundernya yaitu hasil wawancara, Undang-Undang Perkawinan, KHI, bukubuku dan jurnal yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa terdapat tiga kesimpulan dari analisis peneliti: (1) argumentasi hukum yang digunakan hakim pada kedua putusan tersebut adalah normatif dan yuridis, adapun argumentasi normatifnya berupa Undang-Undang, KHI, Yurisprudensi, SEMA RI dan yuridisnya berupa al-quran (surah at-talaq ayat 7), pendapat para ulama dari kitab kuning. (2) faktor yang mempengaruhi para hakim dalam pemberian hak yang berbeda pada kedua putusan cerai talak yaitu, dilihat berdasarkan kondisi ekonomi suami, kebutuhan perkapita anak sesuai data BPS, dan kondisi perkawinanya. (3) upaya hukum yang dapat dilakukan apabila bekas suami mengabaikan kewajibannya pasca putusan ditetapkan yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan agama. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Cerai Talak en_US
dc.subject Hak Anak dan Bekas Isteri en_US
dc.subject Pengadilan Agama Pontianak en_US
dc.title KONSTRUKSI PENALARAN HUKUM HAKIM TERHADAP PEMBERIAN HAK ANAK DAN BEKAS ISTRI PADA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1A en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account