dc.description.abstract |
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan normatif yang menggunakan tolak ukur agama, baik itu bersumber
dari nash al-Qur‟an dan Hadits maupun bersumber dari kaidah-kaidah Fiqih,
sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data 1. Primer 2. Skunder.
Sumber data primer adalah hasil wawancara yang di lakukan Bersama informan
pada waktu hasil penelitian sedangkan sumber data Skunder adalah terdapat pada
buku, jurnal dan artikel. Teknik pengumpulan data yang di gunakan yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan Teknik dalam menganalisi data
dalam penelitian ini menggunakan, analisis data dalam pengumpulannya,
penyajian data, penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menyimpulkan 1) pelaksanaan tradisi Letpelet Bettheng di
lakukan pada usia kehamilan yang ke tujuh bulan, pertama tuan rumah
mengundang para sanak keluarga dan tetangga, kedua di lanjutkan dengan
pembacaan al-Qur‟an dan do‟a selamat, ketiga di lanjut dengan pemandian suami
istri yang sedang melakukan tradisi Letpelet Bettheng ini. 2) Tinjauan hukum
Islam terhadap tradisi Letpelet Bettheng yang di lakukan oleh masyarakat Madura
di Gang Beringin 2 Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara Kota
Pontianak termasuk kedalam hukum Islam yang di landaskan kepada al-urf, alQuran, Hadis. Al-urf terbagi menjadi 2 kategori urf khas dan urf fasid, pada
pelaksanaan tradisi Letpelet Bettheng ini sebagian pelaksanaan ada yang masuk ke
dalam urf khas dan ada pelaksanaan yang masuk ke dalam urf fasid. |
en_US |