dc.description.abstract |
Nikah siri merupakan nikah yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi
atau rahasia, yaitu pernikahan yang dihadiri oleh saksi-saksi akan tetapi saksisaksi tersebut diminta untuk merahasiakan pernikahan tersebut. Pernikahan dalam
Islam merupakan kontra sosial ditandai adanya kesepakatan ijab qobul. Kemudian
dalam syariat Islam, mencatat hasil perkawinan dipandang suatu hal yang baik,
meskipun berlakunya bukan menjadi keharusan seperti halnya rukun dan syarat
pernikahan. Pelaksaan nikah siri dapat memunculkan banyak permasalahan yang
akan terjadi dikemudian hari, namun dengan berbagai dalih masih banyak
dijumpai pelaku nikah siri, seperti di kalangan suku Madura Kecamatan Pontianak
Utara Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan pernikahan siri di Kecamatan Pontianak Utara dan untuk
mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan siri di
Kecamatan Pontianak Utara.
Pendekatan penelitian ini merupakan normatif-sosiologis dan jenis
penelitian berupa jenis kualitatif. Objek dalam penelitian ini adalah pasangan
yang melakukan pernikahan siri. Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara Teknik pemerikasaan keabsahan data menggunakan bentuk
triangulasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data, dan simpulan.
Hasil dari penelitian ini bahwa pernikahan siri yang dilakukan oleh
masyarakat suku Madura Kecamatan Pontianak Utara merupakan tindakan yang
sesuai dengan rukun dan syarat hukum Islam sehingga dapat dilegalkan dalam
konteks hukum Islam. Kemudian faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
pernikahan siri pada kalangan suku Madura di Kecamatan Pontianak Utara adalah
faktor administrasi, faktor perzinahan, faktor usia, faktor biaya, dan faktor agama. |
en_US |