PRAKTIK NIKAH SIRI PADA KALANGAN SUKU MADURA (STUDI KASUS KECAMATAN PONTIANAK UTARA)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma'u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.author Herianto, Herianto
dc.date.accessioned 2023-08-30T01:11:06Z
dc.date.available 2023-08-30T01:11:06Z
dc.date.issued 2023-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3583
dc.description.abstract Nikah siri merupakan nikah yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau rahasia, yaitu pernikahan yang dihadiri oleh saksi-saksi akan tetapi saksisaksi tersebut diminta untuk merahasiakan pernikahan tersebut. Pernikahan dalam Islam merupakan kontra sosial ditandai adanya kesepakatan ijab qobul. Kemudian dalam syariat Islam, mencatat hasil perkawinan dipandang suatu hal yang baik, meskipun berlakunya bukan menjadi keharusan seperti halnya rukun dan syarat pernikahan. Pelaksaan nikah siri dapat memunculkan banyak permasalahan yang akan terjadi dikemudian hari, namun dengan berbagai dalih masih banyak dijumpai pelaku nikah siri, seperti di kalangan suku Madura Kecamatan Pontianak Utara Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan siri di Kecamatan Pontianak Utara dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan siri di Kecamatan Pontianak Utara. Pendekatan penelitian ini merupakan normatif-sosiologis dan jenis penelitian berupa jenis kualitatif. Objek dalam penelitian ini adalah pasangan yang melakukan pernikahan siri. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara Teknik pemerikasaan keabsahan data menggunakan bentuk triangulasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan simpulan. Hasil dari penelitian ini bahwa pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat suku Madura Kecamatan Pontianak Utara merupakan tindakan yang sesuai dengan rukun dan syarat hukum Islam sehingga dapat dilegalkan dalam konteks hukum Islam. Kemudian faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan siri pada kalangan suku Madura di Kecamatan Pontianak Utara adalah faktor administrasi, faktor perzinahan, faktor usia, faktor biaya, dan faktor agama. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Nikah Siri en_US
dc.subject Kalangan Suku Madura en_US
dc.title PRAKTIK NIKAH SIRI PADA KALANGAN SUKU MADURA (STUDI KASUS KECAMATAN PONTIANAK UTARA) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account