dc.description.abstract |
Tujuan dari penelitian ini: 1) Mengetahui praktik upah dalam proses
pemakaman jenazah di Desa Cepala Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas. 2)
Mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik upah dalam proses
pemakaman jenazah di Desa Cepala Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang
disesuaikan dengan paradigma yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data ialah
wawancara dan dokumentasi dengan alat pengumpulan data yaitu pedoman
wawancara. Sedangkan handphone dan alat tulis sebagai alat pendukung dengan
sumber data primer dari narasumber dan sumber data sekunder dari referensi
literasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu triangulasi sumber, yakni teknik
pengecekan data yang telah didapatkan melalui beberapa sumber.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Di Desa Cepala terdapat praktik upah dalam
proses pemakaman jenazah, di mana pemberian upah diberikan kepada para
penggali kubur. Keluarga jenazah dan pemerintah desa memberikan upah kepada
tukang gali kubur. Upah yang diberikan keluarga jenazah berupa uang, kain,
pakaian yang masih layak pakai, suguhan makanan, dan lain-lain semampu yang
bisa mereka beri, sedangkan dari pemerintah desa memberikan upah berupa uang
yang bisa dikatakan sebagai honor tahunan senilai Rp250.000,00 setiap 6 (enam)
bulan dan Rp500.000,00 pertahunnya. 2) Praktik upah yang dilakukan di Desa
Cepala sudah sesuai dengan rukun dan syarat upah mengupah. Adapun mengenai
praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah adalah dibenarkan dalam
Islam khususnya fikih muamalah. 3) Kegiatan muamalahnya tidak bertentangan
denganمhukumمsyara’مkarenaمterdapatمkerelaanمdariمkeduaمbelahمpihak. 4) Antara
mu’jir dan mustajir telah ikhlas dan terdapat unsur tolong menolong dalam
pekerjaan tersebut. Kerelaan ada di antara kedua belah pihak dan tidak ada unsur
paksaan dalam, serta ada keridaan dari kedua belah pihak dalam memberi dan
menerima upah. 5) Dapat disimpulkan bahwa praktik upah mengupah dalam proses
pemakaman jenazah diperbolehkan dalam Islam, dengan ketentuan bahwa pihak
pemberi upah ikhlas dalam memberikan upah dan yang menerima upah ikhlas
dalam melangsungkan proses pemakaman jenazah. |
en_US |