TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TENTANG UPAH DALAM PROSES PEMAKAMAN JENAZAH DI DESA CEPALA KECAMATAN TEKARANG

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Wiki, Wiki
dc.date.accessioned 2023-08-28T04:57:14Z
dc.date.available 2023-08-28T04:57:14Z
dc.date.issued 2023-05
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3571
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini: 1) Mengetahui praktik upah dalam proses pemakaman jenazah di Desa Cepala Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas. 2) Mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap praktik upah dalam proses pemakaman jenazah di Desa Cepala Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang disesuaikan dengan paradigma yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data ialah wawancara dan dokumentasi dengan alat pengumpulan data yaitu pedoman wawancara. Sedangkan handphone dan alat tulis sebagai alat pendukung dengan sumber data primer dari narasumber dan sumber data sekunder dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu triangulasi sumber, yakni teknik pengecekan data yang telah didapatkan melalui beberapa sumber. Hasil penelitian ini adalah: 1) Di Desa Cepala terdapat praktik upah dalam proses pemakaman jenazah, di mana pemberian upah diberikan kepada para penggali kubur. Keluarga jenazah dan pemerintah desa memberikan upah kepada tukang gali kubur. Upah yang diberikan keluarga jenazah berupa uang, kain, pakaian yang masih layak pakai, suguhan makanan, dan lain-lain semampu yang bisa mereka beri, sedangkan dari pemerintah desa memberikan upah berupa uang yang bisa dikatakan sebagai honor tahunan senilai Rp250.000,00 setiap 6 (enam) bulan dan Rp500.000,00 pertahunnya. 2) Praktik upah yang dilakukan di Desa Cepala sudah sesuai dengan rukun dan syarat upah mengupah. Adapun mengenai praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah adalah dibenarkan dalam Islam khususnya fikih muamalah. 3) Kegiatan muamalahnya tidak bertentangan denganمhukumمsyara’مkarenaمterdapatمkerelaanمdariمkeduaمbelahمpihak. 4) Antara mu’jir dan mustajir telah ikhlas dan terdapat unsur tolong menolong dalam pekerjaan tersebut. Kerelaan ada di antara kedua belah pihak dan tidak ada unsur paksaan dalam, serta ada keridaan dari kedua belah pihak dalam memberi dan menerima upah. 5) Dapat disimpulkan bahwa praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah diperbolehkan dalam Islam, dengan ketentuan bahwa pihak pemberi upah ikhlas dalam memberikan upah dan yang menerima upah ikhlas dalam melangsungkan proses pemakaman jenazah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Upah Pemakaman Jenazah en_US
dc.title TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TENTANG UPAH DALAM PROSES PEMAKAMAN JENAZAH DI DESA CEPALA KECAMATAN TEKARANG en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account