JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM ARISAN ONLINE DI FACEBOOK MUMTAZ

Show simple item record

dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Urmila, Urmila
dc.date.accessioned 2023-08-28T04:43:01Z
dc.date.available 2023-08-28T04:43:01Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3570
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Paktik jual beli emas dengan sistem arisan online di faebook Mumtaz. 2. Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 terhadap praktik jual beli emas dengan sistem arisan online di Facebook Mumtaz. Penelitian ini merupakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif mlalui jenis penelitian sosiolegal yang menggunakan interaksi sosial masyarakat, serta bersumber dari Al-Qur‟an, hadis dan sumber-sumber lainnya seperti: kaidah usul fikih, kaidah fikih dan fatwa-fatwa ulama. Sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah hasil wawancara yang dilakukan bersama informan yakni 1 orang sebagai pemilik akun dan 3 orang sebagai anggota arisan online. Sedangkan sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dri beberapa literature seperti: bbuku, jurnal, maupun fatwa. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Peneliti menggunakan analisis data deskriptif dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Praktik jual beli emas sistem arisan online di facebook Mumtaz merupakan transaksi yang dilakukan dengan pembayaran cicil. Arisan emas di facebook Mumtaz hanya dilakukan oleh orangorang yang menggunakan media sosial. Kemudian, dilakukannya layaknya arisan pada umumnya tetapi ia menggunakan sistem flat menurun, artinya, anggota arisan berhak memilih nomor urut undian yang diminatinya sesuai dengan keinginan dan kesanggupan anggota membayar biaya administrasi. Di mana, jumlah setiap kelompok arisan terdiri dari 10-11 orang dalam satu kloternya. 2. Dalam tinjauan fatwa arisan emas pada facebook Mumtaz sudah sesuai dengan peraturan Fatwa nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Termasuk kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bentuk tolong menolong (ta‟awun) untuk memenuhi kebutuhan masing-masing anggota arisan. Pada praktik jual beli emas dengan sistem arisan juga terdapat unsur menabung dan pinjam meminjam antar sesama anggota. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Jual Beli Emas en_US
dc.subject Sistem Arisan Online en_US
dc.title JUAL BELI EMAS DENGAN SISTEM ARISAN ONLINE DI FACEBOOK MUMTAZ en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account