dc.description.abstract |
Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui sengketa yang
terjadi dalam gadai berantai di Siantan Tengah. 2) Untuk mengetahui praktik shulhu
yang dilakukan oleh masyarakat dalam sengekta bisnis gadai berantai. 3) Untuk
mengetahui praktik shulhu dalam sengketa bisnis gadai berantai menurut Kompilasi
Hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field reasearch)
diamana sumber datanya diperoleh dari dari hasil observasi dilapangan yang erat
kaitannya dengan judul skripsi ini. jenis dan sumber data dalam penelitian ini
berupa data kulitatif yaitu berupa deskripsi ide-ide dan juga pendapat yang berasal
dari hasil wawancara, mengenai teknik pengunpulan data yaitu dengan
menggunakan wawancara,observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, 1) Sengketa yang terjadi yaitu
adanya pemanfaatan barang gadai oleh murtahin yang tidak diketahui oleh rahin
atau tanpa izin rahin. Adanya kerusakan pada barang gadai yang di sebabkan oleh
pihak ketiga, sehingga dalam hal ini rahin meminta pertanggung jawaban kepada
murtahin atas kerusakan barang tersebut. 2) Praktik shulhu yang dilakukan
masyarkat dalam sengketa bisnis gadai berantai yaitu dalam hal pemanfaatan
barang gadai oleh murtahin tanpa izin rahin, rahin meminta kepada murtahin agar
barangnya segera diambil karena dikhawatirkan terjadi kerusakan pada barang.
Dalam hal kerusakan pada barang gadai rahin meminta ganti rugi kepada murtahin
setelah rahin memperbaiki kerusakan pada barang, barulah rahin meminta biaya
perbaikan kepada murtahin dan pihak ketiga mengganti rugi atas kerusakan pada
barang. 3) Ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam hal pemanfaatan
barang gadai pada pasal 531: apabila pihak penggugat berkeinginan memperoleh
kembali hartanya, dan menyetujui suatu shulh untuk mendapat sebagian
daripadanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang diajukan, maka
penggugat dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya dan
membebaskan sisanya. dalam hal keruasakan pada barang gadai, ketentuan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 539 ayat 1 sampai 3: apabila objek
pengganti dalam shulh rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahkan kepada
penggugat, dan pengganti kerugian itu berupa barang tertentu, maka ini dianggap
sama halnya dengan suatu barang yang diambil seseorang yang berhak atas barang
itu. Apabila suatu shulh dibuat dengan cara pengakuan, maka penggugat berhak
menuntut seluruh atau sebagian barang yang dituntutnya dari shulh tersebut dari
tergugat. Apabila pengganti kerugian dalam shulh berupa suatu piutang atau berupa
barang yang tidak tertentu, maka shulh itu tidak akan terpengaruh oleh hal tersebut,
dan penggugat berhak untuk menerima sejumlah yang sama dengan kerugiannya,
dari tergugat. |
en_US |