PRAKTIK SHULHU DALAM SENGKETA BISNIS GADAI BERANTAI DI SIANTAN TENGAH MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi, Sukardi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Rajuanto, Rajuanto
dc.date.accessioned 2023-08-28T00:43:55Z
dc.date.available 2023-08-28T00:43:55Z
dc.date.issued 2023-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3563
dc.description.abstract Tujuan penelitian untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui sengketa yang terjadi dalam gadai berantai di Siantan Tengah. 2) Untuk mengetahui praktik shulhu yang dilakukan oleh masyarakat dalam sengekta bisnis gadai berantai. 3) Untuk mengetahui praktik shulhu dalam sengketa bisnis gadai berantai menurut Kompilasi Hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field reasearch) diamana sumber datanya diperoleh dari dari hasil observasi dilapangan yang erat kaitannya dengan judul skripsi ini. jenis dan sumber data dalam penelitian ini berupa data kulitatif yaitu berupa deskripsi ide-ide dan juga pendapat yang berasal dari hasil wawancara, mengenai teknik pengunpulan data yaitu dengan menggunakan wawancara,observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, 1) Sengketa yang terjadi yaitu adanya pemanfaatan barang gadai oleh murtahin yang tidak diketahui oleh rahin atau tanpa izin rahin. Adanya kerusakan pada barang gadai yang di sebabkan oleh pihak ketiga, sehingga dalam hal ini rahin meminta pertanggung jawaban kepada murtahin atas kerusakan barang tersebut. 2) Praktik shulhu yang dilakukan masyarkat dalam sengketa bisnis gadai berantai yaitu dalam hal pemanfaatan barang gadai oleh murtahin tanpa izin rahin, rahin meminta kepada murtahin agar barangnya segera diambil karena dikhawatirkan terjadi kerusakan pada barang. Dalam hal kerusakan pada barang gadai rahin meminta ganti rugi kepada murtahin setelah rahin memperbaiki kerusakan pada barang, barulah rahin meminta biaya perbaikan kepada murtahin dan pihak ketiga mengganti rugi atas kerusakan pada barang. 3) Ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam hal pemanfaatan barang gadai pada pasal 531: apabila pihak penggugat berkeinginan memperoleh kembali hartanya, dan menyetujui suatu shulh untuk mendapat sebagian daripadanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang diajukan, maka penggugat dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya dan membebaskan sisanya. dalam hal keruasakan pada barang gadai, ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 539 ayat 1 sampai 3: apabila objek pengganti dalam shulh rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahkan kepada penggugat, dan pengganti kerugian itu berupa barang tertentu, maka ini dianggap sama halnya dengan suatu barang yang diambil seseorang yang berhak atas barang itu. Apabila suatu shulh dibuat dengan cara pengakuan, maka penggugat berhak menuntut seluruh atau sebagian barang yang dituntutnya dari shulh tersebut dari tergugat. Apabila pengganti kerugian dalam shulh berupa suatu piutang atau berupa barang yang tidak tertentu, maka shulh itu tidak akan terpengaruh oleh hal tersebut, dan penggugat berhak untuk menerima sejumlah yang sama dengan kerugiannya, dari tergugat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Sengketa Gadai Berantai en_US
dc.subject Praktik Shulhu en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title PRAKTIK SHULHU DALAM SENGKETA BISNIS GADAI BERANTAI DI SIANTAN TENGAH MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account