dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). bagaimana
praktik perhitungan jual beli pasir di pangkalan Pasir Mitra Borneo Desa
Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 2).
Bagiamana Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 76 dan 77
terhadap praktik perhitungan jual beli pasir di pangkalan Pasir Mitra
Borneo Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan paradigma
kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Untuk sumber data primer
berjumlah delapan informan yang terdiri dari satu pemilik pangkalan, tiga
buruh angkut pasir, dan empat pembeli. Teknik pengumpulan data
diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu,
data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal-jurnal,
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian termasuk Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah sebagai sumber hukum dalam menganalisis
praktik jual beli.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa:
1). Praktik jual beli pasir di pangkalan Mitra Borneo merupakan parktik
jual beli yang sudah dianggap biasa oleh masyarakat dikarenakan sudah
menjadi kebiasan. 2). Praktik jual beli yang terdapat di dalam Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah menjelaskan terkait barang yang terukur
menurut porsi, jumlah, berat, atau panjang, baik berupa satuan atau
keseluruhan. Dengan demikian, pandangan Pasal 76 dan 77 Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah mendukung praktik jual beli pasir secara per
paket selama memenuhi persyaratan yang diatur. Selain itu, transaksi jual
beli pasir per paket juga harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti
adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak, transaksi
dilakukan dengan penuh kejujuran dan keadilan, serta tidak melibatkan
unsur-unsur riba atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan). |
en_US |