TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH PASAL 76 DAN 77 TERHADAP PRAKTIK PERHITUNGAN JUAL BELI PASIR

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Asmawati, Nur
dc.date.accessioned 2023-08-25T03:27:12Z
dc.date.available 2023-08-25T03:27:12Z
dc.date.issued 2023-05
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3557
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). bagaimana praktik perhitungan jual beli pasir di pangkalan Pasir Mitra Borneo Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 2). Bagiamana Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 76 dan 77 terhadap praktik perhitungan jual beli pasir di pangkalan Pasir Mitra Borneo Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Adapun metode penelitian ini seluruhnya menggunakan paradigma kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah delapan informan yang terdiri dari satu pemilik pangkalan, tiga buruh angkut pasir, dan empat pembeli. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian termasuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai sumber hukum dalam menganalisis praktik jual beli. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Praktik jual beli pasir di pangkalan Mitra Borneo merupakan parktik jual beli yang sudah dianggap biasa oleh masyarakat dikarenakan sudah menjadi kebiasan. 2). Praktik jual beli yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjelaskan terkait barang yang terukur menurut porsi, jumlah, berat, atau panjang, baik berupa satuan atau keseluruhan. Dengan demikian, pandangan Pasal 76 dan 77 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mendukung praktik jual beli pasir secara per paket selama memenuhi persyaratan yang diatur. Selain itu, transaksi jual beli pasir per paket juga harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti adanya kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak, transaksi dilakukan dengan penuh kejujuran dan keadilan, serta tidak melibatkan unsur-unsur riba atau gharar (ketidakpastian yang berlebihan). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Ba’i en_US
dc.subject Jual Beli Pasir en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH PASAL 76 DAN 77 TERHADAP PRAKTIK PERHITUNGAN JUAL BELI PASIR en_US
dc.title.alternative Studi Kasus di Pangkalan Pasir Mitra Borneo Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account