dc.description.abstract |
Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk muamalah yang banyak dilakukan
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi masyarakat pedesaan yang
berprofesi sebagai petani, sewa menyewa dilakukan masyarakat Desa Kuala Dua Parit
Keramat Satu dengan sistem bayar musim panen. Untuk itu dalam praktiknya harus
sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang: (1) Praktik sewa menyewa
lahan pertanian di Desa Kuala Dua Parit Keramat Satu; dan (2) Sistem bayar musim
panen di Desa Kuala Dua Parit Keramat Satu perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES).
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yakni pendekatan
yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Desa Kuala Dua Parit Keramat Satu. Bahan data
yang digunakan adalah bahan data primer dan sekunder, dengan menggunakan metode
pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa menyewa dengan sistem
bayar musim panen di Desa Kuala Dua Parit Keramat Satu dilakukan dengan lisan dan
tulisan serta pada setiap musim panen tiba dengan jangka satu tahun sekali penyewa
masih harus memberikan hasil panen kepada pemilik lahan. Hal ini selain dari
pembayaran selain uang sewa. Praktik sewa menyewa lahan dengan sistem bayar
musim panen ini menurut kompilasi hukum ekonomi syariah telah sah dan memenuhi
rukun dan syarat ijarah yang terdapat dalam pasal 295, pasal 301, dan pasal 318.
Berkaitan dengan pemberian dari hasil panen selain dari uang sewa setiap musim tiba
dapat dibenarkan sebab ini termasuk adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan
syariat (urf shahih). |
en_US |