dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk menegetahui: 1) Praktik jual beli Mebel
di Desa Sungai Rengas Kec. Sungai Kakap. 2) Praktik jual beli Mebel di Desa
Sungai Rengas Kec. Sungai Kakap Perspektif Kompilasi Hukum Eknomi Syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif
dengan sifat deskriptif analisis, sedangkan teknik dalam pengumpulan data
menggunakan data primer yaitu observasi, wawancara, maupun dalam bentuk
dokumentasi sehingga dapat diolah oleh peneliti. Dengan melakukan wawancara
dan observasi tersebut yang dianalisis maka dapat disimpulkan beberapa pendapat
mengenai praktik jual beli mebel. Data sekunder yaitu dari buku-buku yang
berhubungan dengan obek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk skripsi, jurnal
maupun artikel. Teknik analisis yang peneliti lakukan yaitu dengan tahap
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Sedangkan dalam tahap ujian keabsahan data menggunakan triangulsi.
Hasil dari penilitian ini menyimpulkan bahwa 1) Praktik jual beli mebel di
Desa Sunga Rengas Kecamatan Sungai Kakap yakni merupakan suatu jual beli
Mebel yang mana pihak pemilik mebel menjualkan produknya kepada konsumen
untuk dijadikan suatu produk pesanan berupa pintu, jendela, kusen dan lain-lain
yang sesuai dengan keinginan konsumen, dalam jual beli pesanan ini sudah sesuai
dengan kajian teori akad istisna yaitu ketentuan barang yang di pesan jelas
bentuk, kadar dan informasinya. Untuk metode pembayarannya juga sesuai
dengan akad istisna yang terdapat dalam KHES yaitu diperbolehkan membayar
dimuka, ditengah, maupun diakhir ketika barang sudah jadi. 2) Praktik Jual Beli
Mebel di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Perspektif KHES,
mengenai adanya praktik jual beliyang ada di Mebel Sungai Rengas, teori yang di
gunakan telah sesuai yang terdapat didalam KHES yang mana masing-masing
pihak sepakat ketika terjadinya suatu akad pada barang yang di pesan dan telah
dijelaskan pada pasal 104 dan 105 dan pasal tersebut sudah sesuai berdasarkan di
lapangan. Adapun tahap pemesanan yang harus sesuai dengan keinginan
konsumen juga telah sesuai berdasarkan pada pasal 106, terdapat pula cara
pembayaran oleh pihak pemilik mebel diperbolehkan untuk membayar uang muka
sebesar 40%, 50% maupun diakhir ketika barang sudah jadi ketentuan ini telah
sesuai berdasarkan pasal 107. Konsumen tidak diperbolehkan untuk tawar
menawar kembali ketika sudah terjadinya suatu akad, dan apabila barang pesanan
tidak sesuai dengan keinginan konsumen maka produk tersebut boleh di
kembalikan ataupun membatalkan pesanannya di mana ketentuan tersebut telah
sesuai dengan pasal 108 dan sesuai dengan yang ada di lapangan. |
en_US |