HUKUM TRANSAKSI BITCOIN MENURUT PANDANGAN TOKOH AGAMA DI KABUPATEN KETAPANG

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author Prianto, Ihza Ari
dc.date.accessioned 2023-08-24T02:57:56Z
dc.date.available 2023-08-24T02:57:56Z
dc.date.issued 2023-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3548
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini 1). Untuk mengetahui praktik penggunan Bitcoin di Kabupaten Ketapang 2). Untuk mengetahui secara pandangan Tokoh Agama terhadap transaksi Bitcoin di Kabupaten Ketapang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat normatif empiris. Sedangkan sumber data sekundernya yaitu literatur dan buku-buku perpustakaan atau data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti yang berkaitan dengan topik penelitian.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melakukan, wawancara dan dokumentasi disertai dengan mempelajari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alat pengumpulan data yaitu Pedoman wawancara untuk mengumpulkan data, tentang pengguna Bitcoin di Kabupaten Ketapang khususnya di Kecamatan Delta Pawan. Alat dokumentasi untuk mendapatkan gambaran tentang perspektif subjek melalui media tertulis dan dokumen. Bertujuan mengumpulkan informasi dan menelaah catatan-catatan penting terkait topik penelitian yang sedang dipelajari tentang terjadinya transaksi Bitcoin. Kemudian teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, Validasi data, dan Penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Setelah melakukan penelitian kesimpulan yang dapat ditarik 1). Praktik penggunaan Bitcoin di Kabupaten Ketapang memiliki bermacam latar belakang bermacam kelompok, bahkan penggunanya tahu dampak penggunaan Bitcoin terhadap lingkungan dan sistem. Sehingga negara kita Indonesia masih melarang penggunan transaksi Bitcoin. 2). Pandangan Tokoh Agama terkait transaksi Bitcoin di Kabupaten Ketapang bahwa Tokoh Agama melihat Bitcoin ini memiliki sifat gharar tidak ada kejelasan yang pasti di dalamnya maka, Tokoh Agama memberikan pandangan Bitcoin ini tidak bisa menjadi alat transaksi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Bitcoin en_US
dc.subject Praktik Penggunaan en_US
dc.subject Tokoh Agama en_US
dc.title HUKUM TRANSAKSI BITCOIN MENURUT PANDANGAN TOKOH AGAMA DI KABUPATEN KETAPANG en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account