dc.description.abstract |
Tujuan Penelitian ini 1). Untuk mengetahui praktik penggunan Bitcoin di
Kabupaten Ketapang 2). Untuk mengetahui secara pandangan Tokoh Agama terhadap
transaksi Bitcoin di Kabupaten Ketapang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat normatif empiris.
Sedangkan sumber data sekundernya yaitu literatur dan buku-buku perpustakaan atau
data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti yang berkaitan dengan topik
penelitian.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melakukan, wawancara
dan dokumentasi disertai dengan mempelajari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Alat pengumpulan data yaitu Pedoman wawancara untuk mengumpulkan data,
tentang pengguna Bitcoin di Kabupaten Ketapang khususnya di Kecamatan Delta
Pawan. Alat dokumentasi untuk mendapatkan gambaran tentang perspektif subjek
melalui media tertulis dan dokumen. Bertujuan mengumpulkan informasi dan
menelaah catatan-catatan penting terkait topik penelitian yang sedang dipelajari
tentang terjadinya transaksi Bitcoin. Kemudian teknik analisis data, peneliti
melakukan reduksi data, Validasi data, dan Penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Setelah melakukan penelitian kesimpulan
yang dapat ditarik 1). Praktik penggunaan Bitcoin di Kabupaten Ketapang memiliki
bermacam latar belakang bermacam kelompok, bahkan penggunanya tahu dampak
penggunaan Bitcoin terhadap lingkungan dan sistem. Sehingga negara kita Indonesia
masih melarang penggunan transaksi Bitcoin. 2). Pandangan Tokoh Agama terkait
transaksi Bitcoin di Kabupaten Ketapang bahwa Tokoh Agama melihat Bitcoin ini
memiliki sifat gharar tidak ada kejelasan yang pasti di dalamnya maka, Tokoh Agama
memberikan pandangan Bitcoin ini tidak bisa menjadi alat transaksi. |
en_US |