ANALISIS PERJANJIAN MENGENAI BIAYA TAMBAHAN PADA SHOPEE PINJAM MENURUT KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL – MAJELIS ULAMA INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Khairunnisa, Della
dc.date.accessioned 2023-08-24T01:51:30Z
dc.date.available 2023-08-24T01:51:30Z
dc.date.issued 2023-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3544
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui pengenaan biaya tambahan dalam perjanjian Shopee pinjam. 2) Mengetahui praktik biaya tambahan dalam Shopee pinjam menurut ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif cum empiris. Untuk sumber data primer terdiri dari empat (4) orang pengguna Shopee pinjam. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu isi perjanjian pinjaman dalam Shopee pinjam, fatwa dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia serta jurnal – jurnal, buku, teks, internet yang relevan dengan praktik pinjam – meminjam. Argumentasi penelitian ini adalah bahwa biaya tambahan dalam Shopee pinjam tidaklah termasuk biaya tambahan yang dilarang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Sehingga makna biaya tambahan harus dihubungkan dengan bentuk dan sistem pembiayaan tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Para pengguna Shopee pinjam sudah mengetahui sejak awal berapa besaran biaya tambahan yang dikenakan. Adapun biaya tambahan dalam Shopee pinjam yakni biaya cicilan sebesar 5%, biaya pencairan sebesar 1%, biaya proteksi Spinjam sebesar 0,3%, serta denda keterlambatan sebesar 5% dan bagi mereka, biaya tambahan ini bukanlah suatu hal yang memberatkan. Biaya tambahan yang dikenakan dalam Shopee pinjam dapat meringankan pihak yang meminjamkan dan dapat memberikan kehati-hatian kepada peminjam agar disiplin dan tidak lalai dalam membayar pinjaman. 2) Biaya tambahan yang dilarang dalam Shopee pinjam tidaklah termasuk biaya tambahan yang dilarang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dikarenakan biaya tambahan ini merupakan bagian dari peningkatan dan pemeliharaan sistem dan sarana perusahaan. Selain itu, pengenaan biaya tambahan dalam Shopee pinjam ini telah sesuai dengan ketentuan umum Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/2018 pada point 5 dalam ketentuan umum serta Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 pada point 3 dalam ketentuan umum. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Biaya Tambahan en_US
dc.subject Shopee Pinjam en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.title ANALISIS PERJANJIAN MENGENAI BIAYA TAMBAHAN PADA SHOPEE PINJAM MENURUT KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL – MAJELIS ULAMA INDONESIA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account