dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui pengenaan biaya
tambahan dalam perjanjian Shopee pinjam. 2) Mengetahui praktik biaya tambahan
dalam Shopee pinjam menurut ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia.
Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan normatif cum empiris. Untuk sumber data primer terdiri dari
empat (4) orang pengguna Shopee pinjam. Teknik pengumpulan data diperoleh
melalui dokumentasi dan wawancara. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari
berbagai sumber, yaitu isi perjanjian pinjaman dalam Shopee pinjam, fatwa dewan
syariah nasional majelis ulama Indonesia serta jurnal – jurnal, buku, teks, internet
yang relevan dengan praktik pinjam – meminjam.
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa biaya tambahan dalam Shopee
pinjam tidaklah termasuk biaya tambahan yang dilarang dalam fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Sehingga makna biaya tambahan
harus dihubungkan dengan bentuk dan sistem pembiayaan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Para
pengguna Shopee pinjam sudah mengetahui sejak awal berapa besaran biaya
tambahan yang dikenakan. Adapun biaya tambahan dalam Shopee pinjam yakni
biaya cicilan sebesar 5%, biaya pencairan sebesar 1%, biaya proteksi Spinjam
sebesar 0,3%, serta denda keterlambatan sebesar 5% dan bagi mereka, biaya
tambahan ini bukanlah suatu hal yang memberatkan. Biaya tambahan yang
dikenakan dalam Shopee pinjam dapat meringankan pihak yang meminjamkan
dan dapat memberikan kehati-hatian kepada peminjam agar disiplin dan tidak lalai
dalam membayar pinjaman. 2) Biaya tambahan yang dilarang dalam Shopee
pinjam tidaklah termasuk biaya tambahan yang dilarang dalam fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dikarenakan biaya tambahan ini
merupakan bagian dari peningkatan dan pemeliharaan sistem dan sarana
perusahaan. Selain itu, pengenaan biaya tambahan dalam Shopee pinjam ini telah
sesuai dengan ketentuan umum Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/2018 pada
point 5 dalam ketentuan umum serta Fatwa DSN-MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001
pada point 3 dalam ketentuan umum. |
en_US |