dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Mengetahui bagaimana
praktik wakalah dalam ijarah lahan pertanian di Desa Mekar Sari; 2) Mengetahui
tinjauan KHES terhadap praktik wakalah dalam ijarah lahan pertanian di Desa
Mekar Sari.
Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif, karena penelitian ini
bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana praktik wakalah dalam praktik ijarah
lahan pertanian di Desa Mekar Sari. Mengingat pengungkapan tujuan hanya
dilakukan dengan cara memaparkan apa adanya yang terjadi pada kegiatan yang
sedang berlangsung, maka penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian
deskriptif. Proses pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan teknik
wawancara bebas mendalam. Teknik yang digunakan untuk menganalisis data
pada penelitian ini antara lain pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan wakalah antara
pemilik lahan dan wakil berdasarkan asas tolong-menolong. Wakil menerima
kuasa untuk menjaga lahan itu tanpa diberikan imbalan apapun dan melakukan hal
itu secara ikhlas. Pelaksanaan wakalah ini bersifat mutlak, tidak ada batasan
tertentu atau khusus terhadap objek wakalah dalam penguasaan wakil. Dalam hal
ini, wakil menjadikan objek yang berupa tanah sebagai lahan yang disewakan
(ijarah) kepada warga. Selain itu, wakil dapat menentukan besaran ongkos sewa
(ijarah) kepada petani berdasarkan perintah dari pemberi kuasa dan ia juga yang
menerima biaya tersebut. 2) Tinjauan KHES terhadap praktik wakalah dalam
ijarah lahan pertanian di Desa Mekar Sari secara sistematis dan teoritis sudah
sesuai dan berdasarkan dengan KHES. |
en_US |