PRAKTIK AKAD SEWA MENYEWA KEBUN KELAPA DESA TELUK NANGKA KECAMATAN KUBU DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Juniar, Ade
dc.date.accessioned 2023-08-23T04:32:59Z
dc.date.available 2023-08-23T04:32:59Z
dc.date.issued 2023-05
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3538
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana praktik sewamenyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka? 2) Bagaimana tinjauan KHES terhadap praktik sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena berkaitan dengan hukum, maka peneliti menghubungkannya dalam pradigma penelitian hukum yaitu normatif-empiris. Sumber data primer berupa wawancara dari pihak Musta’jir (penyewa) dan Mu’ajir (menyewakan). Sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai pihak seperti hasil buku jurnal, artikel-artikel, skripsi atau yang telah diterbitkan baik online maupun offline yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi yaitu triangulasi teknik, triangulasi sumber, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pada praktik akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka menggunakan dua sisem, yakni secara bulanan dan tahunan. Sistem bulanan dengan membayar uang sewa setiap bulannya dan objek sewa dalam pemanfaatnya adalah hanya kebunnya saja. Sedangkan sistem tahunan adalah dengan pembayaran sekali biasanya dilakukan secara cash atau tempo berapa hari dengan diberikan bonus 1 bulan sehingga masa waktu sewa tahunan adalah 13 bulan. Akad perjanjian dilakukan secara lisan dan belum pernah menggunakan akad secara tertulis. Penentuan harga ditentukan berdasarkan keadaan kebun, luas dan satuan waktu yang akan disewa dan disepakati di awal akad. Pemeliharaan terhadap kebun kelapa merupakan tanggung jawab musta’jiri. Berakhirnya sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka karena masa sewa dalam perjanjian sudah selesai; 2) Bahwa praktik akad sewa menyewa yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Bab XI Pasal 295-320, mendukung terkait akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka. Hanya saja perjanjian antara kedua belah pihak harus terdapat kesepakatan yang jelas agar transaksi penuh dengan kejujuran dan keadilan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Akad Sewa Menyewa en_US
dc.subject Kebun Kelapa en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title PRAKTIK AKAD SEWA MENYEWA KEBUN KELAPA DESA TELUK NANGKA KECAMATAN KUBU DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account