dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana praktik sewamenyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka? 2) Bagaimana tinjauan KHES
terhadap praktik sewa-menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena berkaitan dengan
hukum, maka peneliti menghubungkannya dalam pradigma penelitian hukum yaitu
normatif-empiris. Sumber data primer berupa wawancara dari pihak Musta’jir
(penyewa) dan Mu’ajir (menyewakan). Sedangkan data sekunder bersumber dari
berbagai pihak seperti hasil buku jurnal, artikel-artikel, skripsi atau yang telah
diterbitkan baik online maupun offline yang mendukung penelitian ini. Teknik
pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan
datanya dengan melakukan triangulasi yaitu triangulasi teknik, triangulasi sumber,
dan triangulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Pada praktik akad sewa menyewa
kebun kelapa di Desa Teluk Nangka menggunakan dua sisem, yakni secara bulanan
dan tahunan. Sistem bulanan dengan membayar uang sewa setiap bulannya dan
objek sewa dalam pemanfaatnya adalah hanya kebunnya saja. Sedangkan sistem
tahunan adalah dengan pembayaran sekali biasanya dilakukan secara cash atau
tempo berapa hari dengan diberikan bonus 1 bulan sehingga masa waktu sewa
tahunan adalah 13 bulan. Akad perjanjian dilakukan secara lisan dan belum pernah
menggunakan akad secara tertulis. Penentuan harga ditentukan berdasarkan
keadaan kebun, luas dan satuan waktu yang akan disewa dan disepakati di awal
akad. Pemeliharaan terhadap kebun kelapa merupakan tanggung jawab musta’jiri.
Berakhirnya sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk Nangka karena masa sewa
dalam perjanjian sudah selesai; 2) Bahwa praktik akad sewa menyewa yang
terdapat di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Bab XI Pasal
295-320, mendukung terkait akad sewa menyewa kebun kelapa di Desa Teluk
Nangka. Hanya saja perjanjian antara kedua belah pihak harus terdapat kesepakatan
yang jelas agar transaksi penuh dengan kejujuran dan keadilan. |
en_US |