PENERAPAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KREDIT MOTOR PADA FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) DALAM PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam, Rasiam
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author Kartini, Rosi
dc.date.accessioned 2023-06-07T02:13:15Z
dc.date.available 2023-06-07T02:13:15Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3106
dc.description.abstract Pada penelitian ini, dilatarbelakangi oleh adanya penerapan denda atas keterlambatan pembayaran kredit motor yang dilakukan oleh pihak Federal International Finance (FIF). Secara umum tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui ketentuan denda keterlambatan pembayaran kredit motor di FIF. 2) Untuk mengetahui penerapan denda atas keterlambatan pembayaran kredit motor di FIF. 3) Untuk mengetahui penerapan denda atas keterlambatan pembayaran kredit motor di FIF dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSNMUI/IX/2000. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif-empiris, kemudian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif yang menekankan aspek pendalaman data demi mendapatkan kualitas dari hasil suatu penelitian, dalam penelitian ini pendekatan kualitatif difungsikan untuk menggali data-data atau informasi yang berkaitan dengan penerapan denda atas keterlambatan pembayaran kredit motor. Sumber data menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, artikel serta dari Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSNMUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu menunda-nunda pembayaran. Sedangkan data primer menggunakan wawancara kepada nasabah Federal International Finance (FIF). Teknik pegumpulan data menggunakan wawancara dan dokumen atau kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, redukasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa melalui keabsahannya dengan melakukan trianggulasi taknik. Hasil penelitian ini menunjukan kesimpulan 1) Ketentuan denda keterlambatan pembayaran diberikan teguran atau somasi, jika masih tidak membayar, maka akan disita dan diblacklist dan tidak dapat mengajukan kredit kembali di leasing yang sama. 2) Penerapan denda atas keterlambatan pembayaran kredit motor diberikan sanksi sebesar 0,5% dari jumlah angsuran dan dikalikan dengan hari keterlambatannya, ketentuan tersebut atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. 2) Pandangan hukum Islam ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000 bahwa nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur (keadaan memaksa) adalah tidak boleh dikenakan sanksi atau denda berupa uang. Sedangkan di perusahaan Federal International Finance (FIF) denda tersebut tetap berjalan karena sudah ditetapkan di awal perjanjian. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Denda en_US
dc.subject Penerapan Denda en_US
dc.subject Federal International Finance (FIF) en_US
dc.title PENERAPAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KREDIT MOTOR PADA FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) DALAM PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account