dc.description.abstract |
Pada penelitian ini, dilatarbelakangi oleh adanya penerapan denda atas
keterlambatan pembayaran kredit motor yang dilakukan oleh pihak Federal
International Finance (FIF). Secara umum tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk
mengetahui ketentuan denda keterlambatan pembayaran kredit motor di FIF. 2)
Untuk mengetahui penerapan denda atas keterlambatan pembayaran kredit motor di
FIF. 3) Untuk mengetahui penerapan denda atas keterlambatan pembayaran kredit
motor di FIF dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSNMUI/IX/2000.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif-empiris, kemudian
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif yang
menekankan aspek pendalaman data demi mendapatkan kualitas dari hasil suatu
penelitian, dalam penelitian ini pendekatan kualitatif difungsikan untuk menggali
data-data atau informasi yang berkaitan dengan penerapan denda atas keterlambatan
pembayaran kredit motor. Sumber data menggunakan data sekunder yang diperoleh
melalui buku, jurnal, artikel serta dari Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSNMUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu menunda-nunda pembayaran.
Sedangkan data primer menggunakan wawancara kepada nasabah Federal
International Finance (FIF). Teknik pegumpulan data menggunakan wawancara dan
dokumen atau kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data menggunakan
pengumpulan data, redukasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Kemudian data tersebut diperiksa melalui keabsahannya dengan melakukan
trianggulasi taknik.
Hasil penelitian ini menunjukan kesimpulan 1) Ketentuan denda
keterlambatan pembayaran diberikan teguran atau somasi, jika masih tidak
membayar, maka akan disita dan diblacklist dan tidak dapat mengajukan kredit
kembali di leasing yang sama. 2) Penerapan denda atas keterlambatan pembayaran
kredit motor diberikan sanksi sebesar 0,5% dari jumlah angsuran dan dikalikan
dengan hari keterlambatannya, ketentuan tersebut atas dasar kesepakatan dan dibuat
saat akad ditandatangani. 2) Pandangan hukum Islam ditinjau dari Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX/2000 bahwa nasabah yang tidak/belum
mampu membayar disebabkan force majeur (keadaan memaksa) adalah tidak boleh
dikenakan sanksi atau denda berupa uang. Sedangkan di perusahaan Federal
International Finance (FIF) denda tersebut tetap berjalan karena sudah ditetapkan di
awal perjanjian. |
en_US |