dc.description.abstract |
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis:1) Bagaimana sistem upah
membangun gereja yang dilakukan pekerja muslim di Kabupaten Sanggau; 2)
Bagaimana status hukum upah yang diterima pekerja muslim dari pembangunan
gereja menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sanggau; 3)
Apa saja dalil hukum yang digunakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Kabupaten Sanggau dalam menentukan status hukum upah yang diterima pekerja
muslim dari pembangunan gereja.
Peneliti menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode penelitian
kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan
Pengurus MUI Kabupaten Sanggau dan para pekerja bangunan muslim. Sedangkan
data sekunder berupa buku, artikel, dan dokumen lainnya yang membahas tentang
upah pekerja muslim membangun gereja. Teknik pengumpulan data adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam teknik analisis data, peneliti
melakukan kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian data
tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Sistem upah bagi para pekerja
bangunan menggunakan sistem upah borongan dengan kesepakatan secara tertulis
dan sistem upah harian dengan kespakatan secara lisan; 2) Status hukum upah yang
diterima para pihak beragama Islam yang melaksanakan kerjasama pembangunan
gereja diantaranya pihak kontraktor, pihak pemborong/kepala tukang, dan pihak
tukang menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sanggau adalah halal. 3) Dalil
hukum yang digunakan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sanggau dalam menetapkan
status hukum halal upah pekerja muslim membangun sarana ibadah gereja di
Kabupaten Sanggau berpijak pada dalil tekstual yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan
Qawaid Fiqhiyya/Kaidah Fikih. Kemudian juga menggunakan dalil kontekstual
yaitu dalil Aqli (kondisi masyarakat yang pragmatis, sumber daya para pekerja yang
tergolong rendah, dan alasan situsional) dan Tarikh Tasyri’ (istinbat hukum dari
sejarah masa Sayyidina Ali dan masa KH. Hayim Asy’ari). |
en_US |