STATUS HUKUM UPAH PEKERJA MUSLIM MEMBANGUN GEREJA MENURUT KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN SANGGAU

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Fahrezi, Ergian Ramadhan
dc.date.accessioned 2023-06-07T01:35:33Z
dc.date.available 2023-06-07T01:35:33Z
dc.date.issued 2023-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3105
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis:1) Bagaimana sistem upah membangun gereja yang dilakukan pekerja muslim di Kabupaten Sanggau; 2) Bagaimana status hukum upah yang diterima pekerja muslim dari pembangunan gereja menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sanggau; 3) Apa saja dalil hukum yang digunakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sanggau dalam menentukan status hukum upah yang diterima pekerja muslim dari pembangunan gereja. Peneliti menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan Pengurus MUI Kabupaten Sanggau dan para pekerja bangunan muslim. Sedangkan data sekunder berupa buku, artikel, dan dokumen lainnya yang membahas tentang upah pekerja muslim membangun gereja. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam teknik analisis data, peneliti melakukan kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Sistem upah bagi para pekerja bangunan menggunakan sistem upah borongan dengan kesepakatan secara tertulis dan sistem upah harian dengan kespakatan secara lisan; 2) Status hukum upah yang diterima para pihak beragama Islam yang melaksanakan kerjasama pembangunan gereja diantaranya pihak kontraktor, pihak pemborong/kepala tukang, dan pihak tukang menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sanggau adalah halal. 3) Dalil hukum yang digunakan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sanggau dalam menetapkan status hukum halal upah pekerja muslim membangun sarana ibadah gereja di Kabupaten Sanggau berpijak pada dalil tekstual yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan Qawaid Fiqhiyya/Kaidah Fikih. Kemudian juga menggunakan dalil kontekstual yaitu dalil Aqli (kondisi masyarakat yang pragmatis, sumber daya para pekerja yang tergolong rendah, dan alasan situsional) dan Tarikh Tasyri’ (istinbat hukum dari sejarah masa Sayyidina Ali dan masa KH. Hayim Asy’ari). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Gereja en_US
dc.subject Upah en_US
dc.subject Majelis Ulama Indonesia (MUI) en_US
dc.title STATUS HUKUM UPAH PEKERJA MUSLIM MEMBANGUN GEREJA MENURUT KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN SANGGAU en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account