UPAYA MAJELIS TA’LIM AL-JAMIATUL HIDAYATUL MUBAROK DALAM MENGATASI TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI DESA RASAU JAYA 2 KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fauziah, Fauziah
dc.contributor.advisor Nurrahmi, Hesty
dc.contributor.author Nursae, Andre
dc.date.accessioned 2023-05-24T01:13:45Z
dc.date.available 2023-05-24T01:13:45Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3035
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kejadian pernikahan di bawah umur setiap tahunya. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengkaji tentang bagaimana peran Majelis Ta’lim Al-Jamiatul Hidayatul Mubarok dalam mengatasi terjadinya pernikahan di bawah umur di desa Rasau Jaya 2 Kabupaten Kubu Raya yaitu: a. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Majelis Ta’lim AlJamiatul Hidayatul Mubarok dalam mengatasi pernikahan di bawah umur di desa Rasau Jaya 2. b. Untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan keagamaan terhadap para remaja yang dilakukan Majelis Ta’lim Al-Jamiatul Hidayatul Mubarok dalam mengatasi pernikahan di bawah umur di desa Rasau Jaya 2. c. Untuk mengetahui Hambatan apa yang ditemui oleh Majelis Ta’lim Al-Jamiatul Hidayatul mubarok dalam melaksanakan bimbingan keagamaan kepada remaja dalam mengatasi pernikahan di bawah umur di desa Rasau Jaya 2. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Kualitatif metode deskriptif. Alat pengumpulan datanya berupa: observasi (non-partisipan), wawancara dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, peneliti menggunakan analisis model interaktif yang dilakukan ialah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan pemeriksaan keabsahan data yang peneliti lakukan dengan menggunakan teknik trianggulasi sumber. Hasil dari penelitan ini menunjukkan bahwa: 1. upaya yang dilakukan Majelis Ta’lim Al-Jamiatul Hidayatul Mubarok dalam mengatasi terjadinya pernikahan di bawah umur di desa Rasau Jaya 2 yaitu: a). Mendidik. b) mempelajari Ilmu Tauhid c). belajar mengaji dan mengkaji isi Al-quran. 2. pelaksanaan bimbingan terhadap remaja yang dilakukan Majelis Ta’lim AlJamiatul Hidayatul Mubarok yaitu: a). Dilaksanakan setiap hari sabtu jam 13.00 Wib dirumah ketua sekaligus pembimbing. b). Metode bimbingan keagamaan dengan ceramah Mengaji dan mengkaji Kitab tauhid. c). Mengenalkan ilmu tauhid dan Jawaihirul Kalamiyah terhadap anak untuk patuh kepada orang tua dan istiqomah menanamkan kepahaman pentingnya mengenal Allah bahwa pernikahan di bawah umur tidak baik berdampak buruk bagi diri sendiri. 3. Hambatan yang ditemui dalam melaksanakan bimbingan keagamaan yaiu: a). lingkungan saat belajar menyampaian materi anak-anak remaja selalu menanggapi dengan tidak serius,berbicara dan bergurau. b). banyaknya hiburan di luar membuat anak menjadi tertarik untuk menghadirinya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Upaya en_US
dc.subject keagamaan en_US
dc.subject Pernikahan di bawah umur en_US
dc.title UPAYA MAJELIS TA’LIM AL-JAMIATUL HIDAYATUL MUBAROK DALAM MENGATASI TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI DESA RASAU JAYA 2 KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account