dc.description.abstract |
Latar belakang penelitian ini dilandasi dari beberapa kendala yang dialami
anggota dalam menjalankan usahanya. Keterbatasan modal menyebabkan ruang
gerak pengusaha kecil semakin sempit. Hal ini tentu membuat anggota sangat
memerlukan suatu lembaga keuangan yang bisa diajak untuk bekerja sama dalam
hal menambah modal kerja anggota. Peran KSU BMT sangat penting dalam
menegembangkan usaha anggota serta mengangkat perekonomian anggota
kedepannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) kelayakan usaha anggota yang
mendapatkan pembiayaan mudharobah di KSU BMT Mujahidin, 2) kendala yang
dialami KSU BMT Mujahidin dalam memberikan pembiayaan Mudharobah kepada
anggota, 3) Solusi KSU BMT Mujahidin dalam mengatasi kendala dalam
pembiayaan Mudharobah. Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian
kualitatif yang lebih melihat dan meninjau aktivitas dilapangan. Adapun jenis
penelitian ini menggunakan jenis penelitian Desktiptif, yaitu menggambarkan dan
menjelaskan gejala serta fenomena yang terjadi. Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik observasi dan wawancara untuk memperoleh informasi yang
lebih relevan dan akurat.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, 1) kelayakan usaha yang
mendapatkan pembiayaan mudharobah pada KSU BMT Mujahidin yaitu dinilai
dari 7 aspek kelayakan usaha yaitu aspek hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek
keuangan, aspek produksi, aspek manajemen, aspek ekonomi social dan aspek
dampak lingkungan dari beberapa aspek tersebut yang menjadi penilain penting
KSU BMT Mujahidin yaitu aspek keuangan dan aspek pemasaran. 2) kendala yang
dialami KSU BMT Mujahidin dalam memberikan pembiayaan Mudharobah kepada
anggota yaitu keterbatasan modal, jatuh tempo, serta ketidak jujuran anggota. 3)
adapun Solusi KSU BMT Mujahidin dalam mengatasi kendala yang terjadi yaitu
melakukan kerja sama dengan dana pihak ketiga seperti perbankan, kemudian
memberikan bimbingan atau memotivasi kepada anggota pembiayaan mudharobah,
melakukan survey secara selektif dan membicarakan kedua belah pihak. |
en_US |