dc.description.abstract |
Latar Belakang penelitian ini adalah Dalam praktik jual beli sayuran di Desa
Sungai Pinang yaitu adanya penentuan harga sayuran dalam praktik muamalah yang
dilakukan oleh penjual sayuran. Dimana penjual sayur yaitu Bapak Hermanto menetapkan
harga sayuran dengan harga yang timpang dibandingkan harga pasar. Selain itu, Bapak
Hermanto sebagai penjual sayuran juga melakukan intervensi harga sayuran terhadap
Penjual lain.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui penentuan harga sayuran
dalam praktik muamalah di Desa terpencil Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara,
Kabupaten Melawi. 2). Mengetahui perspektif At-Tas‟ir tentang penentuan harga sayuran
di Desa terpencil Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.
Adapun penelitian ini adalah penelitian menggunakan paradigma kualitatif dengan
pendekatan sosiologis-empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data
primer yaitu observasi, wawancara, maupun bentuk dokumentasi yang kemudian diolah
oleh peneliti. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yaitu jurnaljurnal, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian termasuk At-Tas‟ir
sebagai sumber hukum dalam menganalisis praktik penentuan harga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Praktik penentuan harga sayuran di Desa
Terpencil Sungai Pinang dilakukan oleh Bapak Hermanto sebagai penjual sayuran dengan
harga yang timpang dibandingkan harga pasaran. Faktor yang menyebabkan Bapak
Hermanto menjual sayur dengan harga yang timpang dibandingkan dengan harga pasar
yaitu faktor modal awal dan biaya transportasi. Selanjutnya, Bapak Hermanto juga
melakukan intervensi harga sayuran terhadap penjual lainnya yang berakibat penjual lain
tidak bisa menjual harga sayuran yang lebih murah dibandingkan beliau. 2. Penentuan
harga sayuran di Desa Sungai Pinang yang dilakukan oleh bapak Hermanto menurut AtTas‟ir ada dua pendapat yaitu diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pertama,
diperbolehkan Bapak Hermanto selaku penjual sayuran melakukan penentuan harga
dengan harga yang timpang dibandingkan harga pasar. Hal ini dikarenakan adanya faktorfaktor yang menyebabkan harganya timpang dibandingkan harga pasar. Kedua, tidak
diperbolehkan Bapak Hermanto melakukan intervensi harga terhadap penjual lain. Hal ini
dikarenakan intervensi harga yang dilakukan Bapak Hermanto Terhadap penjual lain
termasuk perbuatan menzalimi penjual lain. |
en_US |