dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu
Bagaimana praktik Syirkah pada Nelayan di Desa Sungai Nyirih, Bagaimana
tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap praktik Syirkah
pada Nelayan di Desa Sungai Nyirih dan Bagaimana tinjauan Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad
Syirkah pada Nelayan di Desa Sungai Nyirih.
Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris atau disebut
dengan penelitian lapangan (field research) Penelitian lapangan ini dibuat secara
deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data
menggunakan data primer yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan data
sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan internet. Teknik analisis data yaitu
melalui tahapan pengumpulan data, kondensasi data, display data dan kesimpulan.
Sedangkan dalam uji keabsahan data triangulasi dan membercheck.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik syirkah
pada nelayan di Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau membuat kesepakatan
secara lisan, pembagian hasil sudah disepakati semua pihak tidak menggunakan
persenan, hanya menggunakan bagian dibagi 6 karena memakai alat pancing dan
hasil bagian kapal sendiri untuk perawatan kapal yang membutuhkan banyak
biaya. Sedangkan alat pancing termasuk modal pembekalan berlayar yang
menjadi tanggung jawab bersama jika terjadi kerusakan. Semua pihak ikut
mengeluarkan modal. Dari beberapa hasil wawancara dan observasi, praktik
syirkah yang dilakukan nelayan termasuk syirkah abdan dalam tinjauan KHES
pada Pasal 154 yaitu semua pihak yang terikat wajib melaksanakan pekerjaan
yang telah diterima oleh anggota syirkah lainnya dan Pasal 156 yaitu dalam akad
kerja sama pekerjaan pembagian keuntungan boleh berbeda dengan pertimbangan
salah satu pihak lebih ahli. Hasil penelitian para nelayan melakukan akad telah
dinyatakan dengan jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak, dan kesepakatan
dinyatakan secara lisan. Sesuai dengan Ketentuan Shighat Akad dalam fatwa DSN
MUI nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang syirkah yaitu akad syirkah harus
dinyatakan dengan jelas, tegas, mudah dipahami dan dimengerti, serta diterima
para mitra (syarik). |
en_US |