PRAKTIK SYIRKAH PADA NELAYAN DI DESA SUNGAI NYIRIH TINJAUAN KHES DAN FATWA DSN MUI NO:114/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD SYIRKAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam, Rasiam
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Nadiya, Nadiya
dc.date.accessioned 2023-05-04T02:37:50Z
dc.date.available 2023-05-04T02:37:50Z
dc.date.issued 2022-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2862
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu Bagaimana praktik Syirkah pada Nelayan di Desa Sungai Nyirih, Bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap praktik Syirkah pada Nelayan di Desa Sungai Nyirih dan Bagaimana tinjauan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Syirkah pada Nelayan di Desa Sungai Nyirih. Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan (field research) Penelitian lapangan ini dibuat secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan data sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan internet. Teknik analisis data yaitu melalui tahapan pengumpulan data, kondensasi data, display data dan kesimpulan. Sedangkan dalam uji keabsahan data triangulasi dan membercheck. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik syirkah pada nelayan di Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau membuat kesepakatan secara lisan, pembagian hasil sudah disepakati semua pihak tidak menggunakan persenan, hanya menggunakan bagian dibagi 6 karena memakai alat pancing dan hasil bagian kapal sendiri untuk perawatan kapal yang membutuhkan banyak biaya. Sedangkan alat pancing termasuk modal pembekalan berlayar yang menjadi tanggung jawab bersama jika terjadi kerusakan. Semua pihak ikut mengeluarkan modal. Dari beberapa hasil wawancara dan observasi, praktik syirkah yang dilakukan nelayan termasuk syirkah abdan dalam tinjauan KHES pada Pasal 154 yaitu semua pihak yang terikat wajib melaksanakan pekerjaan yang telah diterima oleh anggota syirkah lainnya dan Pasal 156 yaitu dalam akad kerja sama pekerjaan pembagian keuntungan boleh berbeda dengan pertimbangan salah satu pihak lebih ahli. Hasil penelitian para nelayan melakukan akad telah dinyatakan dengan jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak, dan kesepakatan dinyatakan secara lisan. Sesuai dengan Ketentuan Shighat Akad dalam fatwa DSN MUI nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang syirkah yaitu akad syirkah harus dinyatakan dengan jelas, tegas, mudah dipahami dan dimengerti, serta diterima para mitra (syarik). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Praktik Syirkah en_US
dc.subject KHES en_US
dc.subject fatwa DSN MUI No.114/DSN-MUI/IX/2017 en_US
dc.title PRAKTIK SYIRKAH PADA NELAYAN DI DESA SUNGAI NYIRIH TINJAUAN KHES DAN FATWA DSN MUI NO:114/DSN-MUI/IX/2017 TENTANG AKAD SYIRKAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account