TRANSAKSI TOP-UP DIAMOND PADA GAME MOBILE LEGEND DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi, Sukardi
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Amry, Muhammad Indy Ulul
dc.date.accessioned 2023-05-04T02:13:49Z
dc.date.available 2023-05-04T02:13:49Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2860
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah mengetahui transaksi top-up diamond pada game Mobile Legend yang terjadi di kalangan anak muda khususnya di Desa Sungai Raya Dalam yang ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal ini menarik untuk dikaji karena transaksi top-up diamond game Mobile Legend seringkali dilakukan oleh kalangan anak-anak muda yang gemar bermain game tersebut, dan juga objek penjualan yang ditawarkan di dalam game tersebut hanya dapat dimiliki secara virtual bukan dalam bentuk fisik yang nyata, akad dan kesepakatan yang dilakukan pada saat top-up diamond juga hanya melalui website atau online, tidak bertemu secara fisik. Transaksi top-up diamond ini dikaji secara hukum Islam yang bersumber dari KHES dan hukum positif yang bersumber dari KUHPerdata yang di dalamnya membahas akad ba’i, syarat, objek, perikatan, dan kesepakatan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang fokus pada investigasi di mana data diperoleh dari hasil interaksi peneliti dengan para pemain game Mobile Legend yang aktif melakukan top-up diamond. Penelitian ini juga merupakan penelitian normatif empiris yang berarti gabungan dari penelitian lapangan dan kajian dokumen hukum. Hasil dari peneltian menunjukkan pada tiga kesimpulan, yakni : 1) pada top-up diamond game Mobile Legend para pemain bertransaksi secara online atau menggunakan website. 2) menurut KHES transaksi top-up diamond adalah sah karena terpenuhinya rukun dan syarat jual beli. 3) menurut KUHPerdata transaksi top-up diamond pada game Mobile Legend adalah sah, karena mencakup perjanjian, kewajiban pembeli, kesepakatan dan orang yang cakap hukum. Kemudian saran dari peneliti adalah selalu meningkatkan keamanan dan kesadaran hukum adalah sebuah keharusan untuk semua masyarakat. Baik website penyedia diamond ataupun pemain yang akan melakukan top-up diamond. Keterbukaan informasi dalam hal tata tertib pengguna layanan online ditunjukkan dengan selalu membaca syarat dan ketentuan sampai tuntas. Begitu juga top-up diamond yang bendanya tidak berwujud. Memenuhi kriteria sahnya jual beli harus dipenuhi dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Transaksi en_US
dc.subject Top-up Diamond en_US
dc.subject KHES en_US
dc.subject KUHPerdata en_US
dc.title TRANSAKSI TOP-UP DIAMOND PADA GAME MOBILE LEGEND DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA en_US
dc.title.alternative STUDI TERHADAP PEMAIN GAME ONLINE DI DESA SUNGAI RAYA DALAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account