FENOMENA IBU RUMAH TANGGA MENJADI BURUH NYUNGKEL DI DESA PUNGGUR BESAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rasiam, Rasiam
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Naza, Fatihatun
dc.date.accessioned 2023-05-04T01:19:24Z
dc.date.available 2023-05-04T01:19:24Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2858
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Fenomena ibu rumah tangga menjadi buruh nyungkel di Desa Punggur Besar. 2). Praktik pembayaran upah antara pengepul kelapa dengan buruh nyungkel di Desa Punggur Besar. 3.) Tinjauan hukum Islam terhadap fenomena ibu rumah tangga menjadi buruh nyungkel di Desa Punggur Besar. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah enam informan yang terdiri dari dua orang pengepul kelapa dan empat orang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai buruh nyungkel kelapa. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber yaitu, buku fiqh muamalah, literatur, artikel, jurnal, skripsi, dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang menjadi sumber hukum dalam menganalisis fenomena ibu rumah tangga menjadi buruh nyungkel di Desa Punggur Besar dalam perspektif hukum Islam. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1). Bahwa fenomena ibu rumah tangga bekerja menjadi buruh nyungkel kelapa di Desa Punggur Besar memiliki keunikan tersendiri dari daerah lainnya. Dimana nyungkel kelapa hanya sering dikerjakan oleh wanita khususnya ibu rumah tangga saja. Dalam hal ini bukan berarti laki-laki tidak bisa mengerjakan pekerjaan tersebut, namun di Desa Punggur Besar laki-laki lebih dikhususkan hanya untuk mengupas kelapa, sedangkan nyungkel kelapa dikhususkan untuk ibu rumah tangga saja. Kemudian, masyarakat menganggap fenomena ibu rumah tangga menjadi buruh nyungkel kelapa merupakan hal biasa dan sudah dianggap sebagai pekerjaan yang turun-temurun dilakukan oleh masyarakat Desa Punggur Besar. 2). Praktik pembayaran antara pengepul kelapa dengan buruh nyungkel di Desa Punggur Besar dilakukan dengan tiga cara, yaitu upah diberikan secara langsung setelah pekerjaan selesai, upah ditangguhkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, dan upah diberikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan. Kemudian, dalam praktik pembayaran upahnya sudah sesuai dengan prinsip muamalah yaitu dalam konteks ujrah, upah diberikan oleh pengepul kelapa dengan buruh nyungkel didasarkan pada kesepakatan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. 3). Bekerjanya ibu rumah tangga sebagai buruh nyungkel di Desa Punggur Besar diperbolehkan dalam hukum Islam dan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta syarat yang diterapkan oleh hukum Islam, yaitu dengan izin suami serta pekerjaannya halal sehingga dapat membawa kemaslahatan untuk keluarganya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Fenomena en_US
dc.subject Buruh Nyungkel en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title FENOMENA IBU RUMAH TANGGA MENJADI BURUH NYUNGKEL DI DESA PUNGGUR BESAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account