dc.description.abstract |
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Fenomena ibu rumah
tangga menjadi buruh nyungkel di Desa Punggur Besar. 2). Praktik pembayaran
upah antara pengepul kelapa dengan buruh nyungkel di Desa Punggur Besar. 3.)
Tinjauan hukum Islam terhadap fenomena ibu rumah tangga menjadi buruh
nyungkel di Desa Punggur Besar.
Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan pendekatan sosiologis-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah enam
informan yang terdiri dari dua orang pengepul kelapa dan empat orang ibu rumah
tangga yang bekerja sebagai buruh nyungkel kelapa. Teknik pengumpulan data
diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara itu, data
sekunder diperoleh dari berbagai sumber yaitu, buku fiqh muamalah, literatur,
artikel, jurnal, skripsi, dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang menjadi sumber hukum
dalam menganalisis fenomena ibu rumah tangga menjadi buruh nyungkel di Desa
Punggur Besar dalam perspektif hukum Islam.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa: 1).
Bahwa fenomena ibu rumah tangga bekerja menjadi buruh nyungkel kelapa di Desa
Punggur Besar memiliki keunikan tersendiri dari daerah lainnya. Dimana nyungkel
kelapa hanya sering dikerjakan oleh wanita khususnya ibu rumah tangga saja.
Dalam hal ini bukan berarti laki-laki tidak bisa mengerjakan pekerjaan tersebut,
namun di Desa Punggur Besar laki-laki lebih dikhususkan hanya untuk mengupas
kelapa, sedangkan nyungkel kelapa dikhususkan untuk ibu rumah tangga saja.
Kemudian, masyarakat menganggap fenomena ibu rumah tangga menjadi buruh
nyungkel kelapa merupakan hal biasa dan sudah dianggap sebagai pekerjaan yang
turun-temurun dilakukan oleh masyarakat Desa Punggur Besar. 2). Praktik
pembayaran antara pengepul kelapa dengan buruh nyungkel di Desa Punggur Besar
dilakukan dengan tiga cara, yaitu upah diberikan secara langsung setelah pekerjaan
selesai, upah ditangguhkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai
dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, dan upah diberikan terlebih dahulu
sebelum pekerjaan dilakukan. Kemudian, dalam praktik pembayaran upahnya
sudah sesuai dengan prinsip muamalah yaitu dalam konteks ujrah, upah diberikan
oleh pengepul kelapa dengan buruh nyungkel didasarkan pada kesepakatan yang
telah ditentukan oleh kedua belah pihak. 3). Bekerjanya ibu rumah tangga sebagai
buruh nyungkel di Desa Punggur Besar diperbolehkan dalam hukum Islam dan
sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta syarat yang diterapkan oleh hukum
Islam, yaitu dengan izin suami serta pekerjaannya halal sehingga dapat membawa
kemaslahatan untuk keluarganya. |
en_US |