dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis ketentuan jual beli
menurut Imam Syamsuddin al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh alMinhaj. 2. Untuk menjelaskan hukum jual beli dengan dua opsi tunai dan kredit
menurut Imam al-Romli dalam kitab Nihayah al-muhtaj ila syarh al-Minhaj.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif jenis
kepuastakaan ( Library Research ), yang berarti mengkaji permasalahan dengan
cara menelusuri, mencari dan menelaah bahan berupa data dari literatur -literatur
yang berhubungan dengan judul penelitian. Samber data dalam penelitian ini yaitu
data primer dan data sekunder. untuk memperoleh data yang lengkap dan valid,
penulis menggunakan dokumen yang berupa kitab-kitab, buku dan karya ilmiah
yang berkaitan dengan jual beli dua opsi tunai dan kredit menurut pemikiran hukum
Imam Syamsuddin al-Ramli. Teknik pengelolaan data berupa organizing, editing
dan analizing. Serta data-data yang diperoleh kemudian penulis analisis dengan
cara analisis isi atau content analysis.
Hasil dari penelitian ini 1. Jual beli menurut bahasa ialah menukar sesuatu
dangan sesuatu. Sedangkan menurut syara’ ialah ialah suatu akad atau kontrak yang
meliputi pertukaran harta dengan harta lain dengan ketentuan yang akan datang,
supaya berfaidah memiliki benda dan manfaat yang abadi atau untuk tempo waktu
selamanya. Jual beli harus memperhatikan tiga komponen penting yang tergabung
dalam rukun jual beli yaitu sighat ( ijab dan qobul ), Aqid ( penjual dan pembeli )
dan Ma’qud alaih ( barang yang ditransaksikan). Masing- masing dari komponen
tersebut memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar jual beli yang dilakukan
sah menurut syariat. 2. Hukum jual beli dengan opsi tunai dan kredit dalam kitab
Nihayah al-Muhtaj ila-Syarh al-Minhaj, Imam al-Syamsuddin al-Ramli
menjelaskan bahwa bai’ataini dibagi menjadi dua :Pertama. Dilarang apabila
dalam transaksi tidak ada kejelasan pilihan dan termasuk dalam jual beli yang jahil
Kedua. Boleh, jika ada kejelasan pilihan dalam transaksi yang dipilih antara kredit
dan kontan. Dalam artian jika penjual menjual barang dengan tempo maka harus
dibayar dengan tempo begitu pun dengan sebaliknya. Dalam Analisa
penelitiberkaitan dengan praktek yang terjadi pada era sekarang praktek jual beli
kredit termasuk dalam kategori yang sah karena saat akad penjual dan pembeli
menyepakat metode pembayarannya, jumlahnya yang akan dibayar saat akad dan
yang ditangguhkan serta waktu temponya juga jelas diketahui oleh penjual dan
pembeli. |
en_US |