dc.description.abstract |
Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui alasan mengapa
masyarakat Dusun Rantau Panjang memilih menyalurkan zakat fitrah kepada dukun
beranak; 2) Untuk mengetahui tentang hukum islam terhadap penyaluran zakat
fitrah kepada dukun beranak yang terjadi di Dusun Rantau Panjang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (field research) dan
pendekatan normatif empirik. Sumber data menggunakan data primer berupa
wawancara dari masyarakat Dusun Rantau Panjang Kecamatan Sebangki
Kabupaten Landak yang sudah ditentukan subjeknya, tokoh agama (ustadz Khairul
Umam) maupun beberapa masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan zakat fitrah.
Sedangkan data sekunder berupa catatan atau data-data yang terdapat dalam
pelaksanaan zakat fitrah. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan
dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data,
penyajian data dan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya
dengan melakukan member chek.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penyaluran zakat fitrah di Dusun
Rantau Panjang dilakukan dengan 2 cara, penyaluran secara langsung kepada dukun
beranak dan penyaluran kepada panitia zakat fitrah (amil), dalam penyaluran zakat
fitrah kepada dukun beranak masih belum sesuai dengan hukum Islam dikarenakan
dukun beranak tersebut masih dipandang orang yang mampu, dan alasan kepada
masyarakat masih ada yang menyalurkan zakat fitrahnya kepada dukun beranak
karena masyarakat Dusun Rantau Panjang tidak semuanya paham terkait hukum
pelaksanaan zakat fitrah; 2) meyalurkan zakat fitrah kepada dukun beranak tidak
diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an surat at-taubah ayat 60
yang mana didalamnya tidak terdapat dukun beranak dalam kategori orang-orang
yang dapat menerima zakat fitrah, dukun beranak dapat menerima zakat fitrah
apabila dukun beranak tersebut ada salah satu kategori delapan asnaf, jadi sudah
jelas bahwa secara hukum asal dukun beranak tidak diperbolehkan diberi harta
zakat fitrah, kecuali termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak
menerima zakat fitrah. |
en_US |