PENYALURAN ZAKAT FITRAH KEPADA DUKUN BERANAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Setiawan, Dedi
dc.date.accessioned 2023-04-06T02:49:19Z
dc.date.available 2023-04-06T02:49:19Z
dc.date.issued 2022-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2680
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui alasan mengapa masyarakat Dusun Rantau Panjang memilih menyalurkan zakat fitrah kepada dukun beranak; 2) Untuk mengetahui tentang hukum islam terhadap penyaluran zakat fitrah kepada dukun beranak yang terjadi di Dusun Rantau Panjang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (field research) dan pendekatan normatif empirik. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari masyarakat Dusun Rantau Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang sudah ditentukan subjeknya, tokoh agama (ustadz Khairul Umam) maupun beberapa masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan zakat fitrah. Sedangkan data sekunder berupa catatan atau data-data yang terdapat dalam pelaksanaan zakat fitrah. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan member chek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penyaluran zakat fitrah di Dusun Rantau Panjang dilakukan dengan 2 cara, penyaluran secara langsung kepada dukun beranak dan penyaluran kepada panitia zakat fitrah (amil), dalam penyaluran zakat fitrah kepada dukun beranak masih belum sesuai dengan hukum Islam dikarenakan dukun beranak tersebut masih dipandang orang yang mampu, dan alasan kepada masyarakat masih ada yang menyalurkan zakat fitrahnya kepada dukun beranak karena masyarakat Dusun Rantau Panjang tidak semuanya paham terkait hukum pelaksanaan zakat fitrah; 2) meyalurkan zakat fitrah kepada dukun beranak tidak diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an surat at-taubah ayat 60 yang mana didalamnya tidak terdapat dukun beranak dalam kategori orang-orang yang dapat menerima zakat fitrah, dukun beranak dapat menerima zakat fitrah apabila dukun beranak tersebut ada salah satu kategori delapan asnaf, jadi sudah jelas bahwa secara hukum asal dukun beranak tidak diperbolehkan diberi harta zakat fitrah, kecuali termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Penyaluran Zakat Fitrah en_US
dc.subject Dukun Beranak en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title PENYALURAN ZAKAT FITRAH KEPADA DUKUN BERANAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM en_US
dc.title.alternative Studi Pada Masyarakat Dusun Rantau Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account