PERALIHAN OBJEK SEWA RUKO KEPADA PIHAK LAIN SEBELUM JATUH TEMPO DI DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA MENURUT KETENTUAN IJARAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Wulandari, Riska
dc.date.accessioned 2023-04-06T01:52:08Z
dc.date.available 2023-04-06T01:52:08Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2677
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Praktik peralihan objek sewa ruko sebelum jatuh tempo di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. 2). Tinjauan Ijarah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) terhadap peralihan objek sewa ruko sebelum jatuh tempo. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis/sosiologi hukum yang berjenis penelitian empiris. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa observasi, wawancara dari pelaku praktik peralihan objek sewa ruko sebelum jatuh tempo di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan data sekunder berupa buku-buku yang berkaitan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan. Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa 1). Proses peralihan objek sewa oleh pihak pertama tanpa kesepakatan dua pihak yakni sewa ruko 1 tahun dengan biaya 6 juta, dengan cicilan 4,5 juta terlebih dahulu yang akan dilunasi di kemudian hari, setelah berjalan selama 8 bulan pihak ke-2 melunasi sisa uang sewa sejumlah 1,5 juta namun setelah masuk awal bulan ke sembilan (Juni) secara tiba-tiba pihak pertama mengalihkan ruko tersebut untuk disewakan kepada pihak ke-3 (penyewa kedua). 2). pengalihan objek sewa yang dilakukan oleh pihak pertama selaku pemilik ruko jika ditinjau berdasarkan konsep ijarah dalam KHES maka pihak pertama melanggar 3 pasal sekaligus yakni Pasal 297 “Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan”, Pasal 299 “Akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga” dan Pasal 320 “Ijarah berakhir dengan berakhirnya waktu ijarah yang ditetapkan dalam akad”. Meskipun demikian pihak pertama selaku pemberi sewa (mu’ajir) masih melaksanakan ketentuan sebagaimana tertulis pada Pasal 308 (2) “Uang muka ijarah harus dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan ijarah dilakukan olehnya”. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Peralihan en_US
dc.subject Sewa-menyewa en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title PERALIHAN OBJEK SEWA RUKO KEPADA PIHAK LAIN SEBELUM JATUH TEMPO DI DESA SUNGAI AMBAWANG KUALA MENURUT KETENTUAN IJARAH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account