dc.description.abstract |
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1). Praktik peralihan objek sewa
ruko sebelum jatuh tempo di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala
Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. 2). Tinjauan Ijarah dalam
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) terhadap peralihan objek sewa ruko
sebelum jatuh tempo.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis/sosiologi
hukum yang berjenis penelitian empiris. Sumber data dalam penelitian ini
menggunakan data primer berupa observasi, wawancara dari pelaku praktik peralihan
objek sewa ruko sebelum jatuh tempo di Jalan Trans Kalimantan Desa
Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan data
sekunder berupa buku-buku yang berkaitan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan
data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik Analisis data dalam penelitian
ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis dengan pola induktif, yaitu
suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan
disimpulkan.
Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan
bahwa 1). Proses peralihan objek sewa oleh pihak pertama tanpa kesepakatan dua
pihak yakni sewa ruko 1 tahun dengan biaya 6 juta, dengan cicilan 4,5 juta
terlebih dahulu yang akan dilunasi di kemudian hari, setelah berjalan selama 8
bulan pihak ke-2 melunasi sisa uang sewa sejumlah 1,5 juta namun setelah masuk
awal bulan ke sembilan (Juni) secara tiba-tiba pihak pertama mengalihkan ruko
tersebut untuk disewakan kepada pihak ke-3 (penyewa kedua). 2). pengalihan
objek sewa yang dilakukan oleh pihak pertama selaku pemilik ruko jika ditinjau
berdasarkan konsep ijarah dalam KHES maka pihak pertama melanggar 3 pasal
sekaligus yakni Pasal 297 “Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau
dibatalkan berdasarkan kesepakatan”, Pasal 299 “Akad ijarah yang telah
disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada penawaran yang lebih tinggi dari
pihak ketiga” dan Pasal 320 “Ijarah berakhir dengan berakhirnya waktu ijarah
yang ditetapkan dalam akad”. Meskipun demikian pihak pertama selaku pemberi
sewa (mu’ajir) masih melaksanakan ketentuan sebagaimana tertulis pada Pasal
308 (2) “Uang muka ijarah harus dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan
ijarah dilakukan olehnya”. |
en_US |