PERAN PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA DALAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Cucu, Cucu
dc.contributor.advisor Nurrahmi, Hesty
dc.contributor.author Haikal, Dede Pikri
dc.date.accessioned 2023-04-03T03:34:10Z
dc.date.available 2023-04-03T03:34:10Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2639
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji adanya perkawinan di bawah umur yang mengalami peningkatan dari setiap tahunnya di masyarakat khususnya di Kabupaten Kubu Raya dan peran Pengadilan Agama Sungai Raya dalam menangani perkawinan di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Tujuan secara rinci dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana perkawinan pada calon pasangan kawin di bawah umur yang mendaftar di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya; 2) Untuk mengetahui bagaimana program bimbingan perkawinan pada calon pasangan kawin di bawah umur; 3) Untuk Mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan pada calon pasangan kawin di bawah umur. Jenis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Menggambarkan objek yang diteliti sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memahami gejala yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data yang dilakukan ialah dengan meningkatkan ketekunan, triangulasi dan mengadakan member check. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: 1) Perkawinan pada calon di bawah umur di Pengadilan Agama Sugai Raya mengalami peningkatan terhitung pada tahun 2019 tercatat 23 pemohon yang melakukan dispensasi kawin, mengalami kenaikan pada tahun 2020 menjadi 98 pemohon, dan sampai tahun 2021 tercata sebanyak 96 pemohon yang mengajukan dispensasi kawin; 2) Program bimbingan perkawinan dalam bentuk sebuah pemberian nasihat telah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung pasal 12 nomor 5 tahun 2019 yang harus dijalankan oleh setiap Pengadilan Agama dan Program ini berlaku untuk jangka panjang; 3) Pelaksanaan bimbingan perkawinan wajib bagi setiap pasangan dan orang tua ikuti pada saat sidang dispensasi kawin. Bentuk dan pelaksanaannya dilakukan secara langsung atau tatap muka secara perpasang dengan didampingi orang tua atau disebut kelompok, dengan waktu 10 sampai 15 menit. Metode yang digunakan ceramah dan tanya jawab dengan materi Undang-undang pernikahan, kesiapan rumah tangga dan memahami hak kewajiaban sebagai suami dan istri. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Peran en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.subject Bimbingan Perakwinan Di Bawah Umur en_US
dc.title PERAN PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA DALAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account