dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji adanya perkawinan di bawah
umur yang mengalami peningkatan dari setiap tahunnya di masyarakat khususnya di
Kabupaten Kubu Raya dan peran Pengadilan Agama Sungai Raya dalam menangani
perkawinan di bawah umur yang mengajukan permohonan dispensasi kawin. Tujuan
secara rinci dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana perkawinan
pada calon pasangan kawin di bawah umur yang mendaftar di Pengadilan Agama
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya; 2) Untuk mengetahui bagaimana program
bimbingan perkawinan pada calon pasangan kawin di bawah umur; 3) Untuk
Mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan pada calon
pasangan kawin di bawah umur.
Jenis penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Menggambarkan objek
yang diteliti sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memahami gejala yang terjadi di
lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi dan
dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data yang dilakukan ialah dengan
meningkatkan ketekunan, triangulasi dan mengadakan member check.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: 1) Perkawinan pada calon di bawah
umur di Pengadilan Agama Sugai Raya mengalami peningkatan terhitung pada tahun
2019 tercatat 23 pemohon yang melakukan dispensasi kawin, mengalami kenaikan
pada tahun 2020 menjadi 98 pemohon, dan sampai tahun 2021 tercata sebanyak 96
pemohon yang mengajukan dispensasi kawin; 2) Program bimbingan perkawinan
dalam bentuk sebuah pemberian nasihat telah diatur dalam peraturan Mahkamah
Agung pasal 12 nomor 5 tahun 2019 yang harus dijalankan oleh setiap Pengadilan
Agama dan Program ini berlaku untuk jangka panjang; 3) Pelaksanaan bimbingan
perkawinan wajib bagi setiap pasangan dan orang tua ikuti pada saat sidang
dispensasi kawin. Bentuk dan pelaksanaannya dilakukan secara langsung atau tatap
muka secara perpasang dengan didampingi orang tua atau disebut kelompok, dengan
waktu 10 sampai 15 menit. Metode yang digunakan ceramah dan tanya jawab dengan
materi Undang-undang pernikahan, kesiapan rumah tangga dan memahami hak
kewajiaban sebagai suami dan istri. |
en_US |