dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Pelaksanaan tradisi serakalan pada pernikahan masyarakat melayu Sambas Desa Parit Baru Kec. Selakau, (2) Landasan ayat Al-Qur'an yang melatarbelakangi berdirinya tradisi serakalan pada pernikahan masyarakat melayu Sambas Desa Parit Baru Kecamatan Selakau, (3) Pemahaman masyarakat terhadap ayat Al-Qur'an dan hubungan dengan tradisi serakalan pada pernikahan masyarakat melayu sambas Desa Parit Baru Kecamatan Selakau.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data terdiri dari sumber data primer yakni para pelaku tradisi serakalan dan sumber data sekunder yakni sumber yang relevan baik cetak maupun online. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dilakukan analisis data yaitu dengan menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan tringgulasi sumber dan member chek.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa. Pertama, proses kegiatan tradisi serakalan pada pernikahan dilakukan di tarup. Umumnya pelaksanaan tradisi dilakukan pada hari minggu pagi dimulai jam 09:00-10:30 WIB dan dipimpin oleh perjaka yang membawa bacaan serakalan kepada setiap masyarakat yang hadir di tarup untuk dibaca secara bergantian. Pelaksanaan kegiatan tradisi serakalan pada pernikahan diawali dengan duduk membaca assalai dan rawi. Selanjutnya bagian terakhir yakni membaca asyrokol masyarakat membaca dengan berdiri. Semua pelaksanaan tradisi serakalan diiringi dengan rebana, romba dan tamborin. Kedua, ayat Al-Qur'an yang melatarbelakangi berdirinya tradisi serakalan pada pernikahan masyarakat melayu Sambas Desa Parit Baru Kecamatan Selakau yakni QS Al-Ahzab [33]: 56 dan QS Al-Hujarat [49]: 13. Ketiga, pemahaman masyarakat terhadap ayat Al-Qur'an dan hubungannya dengan tradisi serakalan pada pernikahan masyarakat melayu Sambas Desa Parit Baru Kecamatan Selakau yakni dipahami sebagai bentuk bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW., dengan melaksanakan tradisi serakalan dan dipahami sebagai perintah Allah SWT., untuk bersilaturahmi dalam pelaksanaan tradisi serakalan. |
en_US |