dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini guna mengetahui: 1) Bagaimana pandangan
masyarakat Dusun Siak Desa Durian kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten
Kubu Raya tentang tradisi Kirim Nduo; 2) Bagaimana tradisi Kirim Nduo di Dusun
Siak Desa Durian kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dalam
konstruksi Al-Urf.
Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan
kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan data primer yaitu
observasi, wawancara, maupun bentuk dokumetasi yang kemudian diolah oleh
peneliti dan data sekunder yaitu dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang
berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan,
skripsi, ataupun artikel. Teknik analisis data yaitu melalui tahap editing,
classification, dan verification. Sedangkan dalam ujian keabsahan data
menggunakan member-check.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Masyarakat Dusun Siak
menganggap Kirim Nduo hanya sebagai tradisi yang harus dilestarikan, meskipun
ada beberapa masyarakat Dusun Siak yang masih mengaitkan Kirim Nduo dengan
hal mistis, jika tidak melakukan Kirim Nduo maka pernikahan yang digelar tidak
akan berjalan lancar, tapi itu hanya sebagian kecil dari mayoritas masyarakat Dusun
Siak; 2) Kirim Nduo termasuk kedalam Al-Urf Shahih jika dilihat dari segi
keabsahannya, karena Kirim Nduo sudah dikenal oleh masyarakat dan tidak
bertentangan dengan dalil-dalil syara’. Dari segi berlakunya Kirim Nduo termasuk
kedalam ‘Urf ‘aam karena Kirim Nduo berlaku umum untuk masyarakat Dusun
Siak tidak ada keharusan bersuku Jawa untuk bisa manjalankan Kirim Nduo. |
en_US |