PEMBULATAN TIMBANGAN PADA JASA PENGIRIMAN BARANG PT. JNE PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi, Sukardi
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Faruq, M
dc.date.accessioned 2023-02-17T06:56:32Z
dc.date.available 2023-02-17T06:56:32Z
dc.date.issued 2022-06-09
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2353
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu 1. Untuk mengetahui praktik pembulatan timbangan barang di PT JNE Kantor Cabang Utama Pontianak. 2. Untuk mengetahui tinjauan dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik pembulatan timbangan barang di PT JNE Kantor Cabang Utama Pontianak. Jenis penelitian ini tergolong dari penelitian kombinasi yaitu penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif digunakan untuk menganalisis dari pembulatan timbangan PT. JNE dengan konsumen, penelitian normatif mencakup sifat dan ruang lingkup dari disiplin hukum. Sedangkan penelitian empiris digunakan untuk menganalisis data-data faktual yang terdapat lapangan terkait dengan transaksi antara PT. JNE dengan konsumen dalam proses transaksi jasa pengiriman barang. Data-data yang berkaitan dengan transaksi PT. JNE Cabang Utama Pontianak, kemudian dianalisis untuk melihat bagaimana praktik pembulatan timbangan yang terjadi dilapangan guna mendapatkan data yang faktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Praktik pembulatan timbangan di PT. JNE Cabang Utama Pontianak. Ialah pembulatan terhadap hasil timbangan, itu dibulatkan apabila berat barang tersebut kurang dari 1 kg maka dinggap 1 kg, jika berat barang tersebut melebihi 1,3 kg maka dibulatkan 2 kg dan begitu seterusnya, dan sistem pembulatan tersebut sudah menjadi aturan dari PT. JNE. 2. Pembulatan timbangan yang dilakukan oleh PT. JNE ini terdapat penyimpangan dari KHES pasal 317 yakni dalam pembayaran upah terhadap jasa pengiriman tersebut, yang seharusnya pihak konsumen harus membayarnya sesuai kelebihan berat tersebut. sedangkan dari UUPK No. 8 Tahun 1999, yang terdapat dalam pasal 4 yakni bahwa konsumen harus mengetahui dalam pembulatan timbangan yang dilakukan oleh pihak PT. JNE Cabang Utama Pontianak. Dan pasal 7 yang dimana pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai jaminan dan kondisi barang atau jasa serta menjelaskan penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pembulatan Timbangan en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.subject Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen en_US
dc.title PEMBULATAN TIMBANGAN PADA JASA PENGIRIMAN BARANG PT. JNE PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.title.alternative Studi Kasus PT JNE Cabang Utama Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account