dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas permasalahan
pokok yaitu 1. Untuk mengetahui praktik pembulatan timbangan barang di PT
JNE Kantor Cabang Utama Pontianak. 2. Untuk mengetahui tinjauan dari
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen terhadap praktik pembulatan timbangan
barang di PT JNE Kantor Cabang Utama Pontianak.
Jenis penelitian ini tergolong dari penelitian kombinasi yaitu penelitian
normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif digunakan untuk
menganalisis dari pembulatan timbangan PT. JNE dengan konsumen,
penelitian normatif mencakup sifat dan ruang lingkup dari disiplin hukum.
Sedangkan penelitian empiris digunakan untuk menganalisis data-data faktual
yang terdapat lapangan terkait dengan transaksi antara PT. JNE dengan
konsumen dalam proses transaksi jasa pengiriman barang. Data-data yang
berkaitan dengan transaksi PT. JNE Cabang Utama Pontianak, kemudian
dianalisis untuk melihat bagaimana praktik pembulatan timbangan yang
terjadi dilapangan guna mendapatkan data yang faktual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Praktik pembulatan timbangan
di PT. JNE Cabang Utama Pontianak. Ialah pembulatan terhadap hasil
timbangan, itu dibulatkan apabila berat barang tersebut kurang dari 1 kg maka
dinggap 1 kg, jika berat barang tersebut melebihi 1,3 kg maka dibulatkan 2 kg
dan begitu seterusnya, dan sistem pembulatan tersebut sudah menjadi aturan
dari PT. JNE. 2. Pembulatan timbangan yang dilakukan oleh PT. JNE ini
terdapat penyimpangan dari KHES pasal 317 yakni dalam pembayaran upah
terhadap jasa pengiriman tersebut, yang seharusnya pihak konsumen harus
membayarnya sesuai kelebihan berat tersebut. sedangkan dari UUPK No. 8
Tahun 1999, yang terdapat dalam pasal 4 yakni bahwa konsumen harus
mengetahui dalam pembulatan timbangan yang dilakukan oleh pihak PT. JNE
Cabang Utama Pontianak. Dan pasal 7 yang dimana pelaku usaha wajib
memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai jaminan dan kondisi
barang atau jasa serta menjelaskan penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan. |
en_US |