TUGAS DAN WEWENANG BADAN WAKAF INDONESIA KALIMANTAN BARAT DALAM MENINGKATKAN KAPABILITAS NAZHIR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.author Akmal, Riyadh
dc.date.accessioned 2023-02-17T01:22:48Z
dc.date.available 2023-02-17T01:22:48Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2344
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Tugas dan wewenang BWI Kalimantan Barat dalam meningkatkan kapabilitas nazhir. 2) Kesesuaian penerapan tugas dan wewenang BWI Kalimantan Barat dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, wawancara terhadap pengurus BWI Kalimantan Barat yang telah ditentukan subjeknya dan data sekunder berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan buku-buku terkait. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dideskripsikan, dianalisis dan disimpulkan. Berdasarkan dari analisis yang dilakukan oleh peneliti, tentang tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia Kalimantan Barat dalam Meningkatkan Kapabilitas Nazhir, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Tugas dan wewenang BWI Kalimantan Barat dalam meningkatkan kapabilitas nazhir berupa pembinaan. Pembinaan yang dilakukan BWI Kalimantan Barat berupa sosialisasi dan pelatihan yang direalisasikan melalui seminar dan program-program bekerjasama dengan Kementerian Agama. 2) Tugas dan wewenang BWI Kalimantan Barat dalam meningkatkan kapabilitas nazhir sudah sesuai dengan rumusan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 tentang tugas dan wewenang BWI, kemudian dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Pasal 53. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject BWI en_US
dc.subject Nazhir en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf en_US
dc.title TUGAS DAN WEWENANG BADAN WAKAF INDONESIA KALIMANTAN BARAT DALAM MENINGKATKAN KAPABILITAS NAZHIR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account