dc.description.abstract |
Praktek Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar Di Desa Samak,
Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak
tahun 2022.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengapa masyarakat adat
Desa samak di Kabupaten Sintang melakukan pembukaan lahan dengan
metode pembakaran, untuk mengetahui bagaimana praktek pembukaan ladang
dengan cara membakar serta bagaimana relevansi fatwa mui dengan kegiatan
masyarakat
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Empiris dan sosiologis
penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis data Primer
yang diperoleh dari sumbernya langsung.Penelitian sosiologis yang merupakan
pengumpulan ilmu yang membahas tentang berbagai aspek dalam masyarakat
serta pengaruhnya bagi kehidupan manusia.Jadi penelitian ini berfokus kepada
penelitian yang menggunakan fakta-fakta yang diambil dari prilaku manusia,
baik verbal yang didapat melalui wawancara maupun prilaku nyata yang
dilakukan melalui pengamatan langsung masyarakat yang ada di Desa Samak,
Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
Hasil pembahasan menemukan bahwa mayoritas masyarakat menggunakan
metode pembakaran untuk pembukaan lahan, hal tersebut dilakukan di
karenakan pembukaan lahan dengan cara bakar di nilai sangat mudah, tidak
memerlukan waktu lama serta tidak memerlukan biaya banyak.
Pembukaan lahan dengan cara membakar juga berkaitan dengan Padangan UU
No. 41 Tahun 1999 Serta Relevansi masyarakat desa samak dan Fatwa MUI
No. 30 Tahun 2016 Tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan Serta
Pengendaliannnya. |
en_US |