Abstract:
Pada zama sekarang bullying merupakan suatu yang lumrah dikakalangan
lembaga pendidikan baik itu formal ataupun non formal,bullying adalah suatu
prilaku yang tidak baik atau biasa katakan prilaku yang jelek dikarenakan
didalamanya terdapat unsur bulian atau hinaan dan penindasan terhadap korban
kasus ini kerap dilakukan oleh siswa yang merasa lebih berkuasa dan lebih kuat dari
pada siswa lainnya, Beriringan dengan itu kementerian pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak (kemenppa) ri menjelaskan bahwa bullying atau
penindasan/pelecehan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang
dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti, dan dilakukan secara terus menerus,
oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau lebih berkuasa dari
orang lain.
Maka itu perlu kiranya saya menjelsakan atau menguraikan tentang urgensi
wasyatiyah dilembaga pendidikan agar tidak terjadi sebuah penindasan terhadap
salah satu peserta didik baik di sekolah formal non formal.