Abstract:
Rukun Islam terpenting kedua, setelah shalat, adalah zakat, kewajiban hukum Islam. Sebagaimana tercantum dalam wahyu Allah SWT dalam Q.S. AlBaqarah/2:43. Non muslim yang masuk Islam atau yang baru masuk Islam disebut sebagai muallaf. Disebutkan dalam Q.S. At-Taubah/9:60 bahwa mereka yang berhak atas zakat akan mendapatkannya. Salah satu mustahik zakat yang tercakup dalam penelitian ini adalah para mualaf yang mengalami beberapa modifikasi distribusi zakat pada masa kebangkitan Islam. Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca dan mengevaluasi literatur atau bahan pustaka yang merupakan salah satu jenis penelitian kepustakaan. Informasi ini mengikuti struktur logis, yang disampaikan dari umum ke khusus.
Description:
Tugas Ilmu Kalam Marcelia Prasetyaningtyas (12102026) HAK MUALLAF DI MASA KINI DALAM MENERIMA ZAKAT / Dr. Dwi Surya Atmaja, M.A. dan Wahyu Nugroho, M.H.