Abstract:
Salah satu dari delapan pihak, kelompok, atau jabatan yang berhak menerima zakat mal dari umat Islam adalah Fi sabîlillâh (ke arah Allah). Salah satu asnaf mustahik zakat multikonsep disebut Fi sabilillah. Berbeda dengan tujuh asnaf lainnya, fi sabilillah terlihat universal dan tanpa target audiens atau tujuan yang jelas. Ungkapan “di jalan Allah” (fi sabilillah), yang secara harafiah berarti “di jalan Allah”, menuntut mitra untuk menafsirkannya. Sudah lama ada perbedaan antara mustahik dan sabilillah. Aspek vertikal (hablun minallah) dan horizontal dari ibadah zakat (hablun min an-ns). Untuk memastikan interaksi yang damai antara umat Islam, komponen horizontal, atau zakat, dapat memainkan peran penting dalam pertumbuhan komunitas yang efektif. Komponen vertikal adalah ibadah pribadi muzakki kepada Allah SWT. Makalah ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif melalui penggunaan metodologi deskriptif dan tinjauan pustaka. M. Nazir mendefinisikan studi kepustakaan sebagai suatu strategi pengumpulan data dengan cara melengkapi kajian telaah terhadap buku-buku, kepustakaan, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada kaitannya dengan pokok bahasan yang sedang dipecahkan dalam bukunya Metode Penelitian. Dalam hal eksekusi, penulis mencari tulisan dengan judul yang hampir sama dengan yang ditulis. Artikel yang berkaitan dengan makalah ini berfungsi sebagai sumber. Dalam arti Fisabilillah harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman sebagai mustahik zakat di era globalisasi modern dalam rangka memajukan Islam atau agama Allah SWT. Mirip dengan jenis-jenis yang telah disebutkan pada penjelasan sebelumnya.
Description:
Tugas Ilmu Kalam Nabila Yazid Syeban (12102022) MAKNA FISABILILLAH SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT DI ERA GLOBALISASI / Dr. Dwi Surya Atmaja, M.A. dan Wahyu Nugroho, M.H.