Abstract:
Demokrasi adalah sistem dimana kekuasaan itu ada di tangan rakyat. Penelitian
ini berfokus pada penggalian pemikiran oleh intelektual-intelektual Muslim
yang sudah memberikan pendapatnya terkait dengan permasalahan ini, seperti
diantaranya; al-Maududi, Fazlur Rahman dan Sayyid Qutub. Adapun tujuan
dalam penulisan artikel ini ialah mengidentifikasikan pemikiran intelektual
muslim tersebut dan relevansinya terhadap penerapannya di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan alasan bahwa sering terjadi perbedaan pendapat
mengenai Demokrasi itu sendiri, jadi pada penelitian ini berupaya memberikan
gambaran dalam perspektif yang lain. Penelitian ini dilakukan dengan metode
kualitatif dengan studi kepustakaan yang didapat dari data sekunder dari
penelitian yang sudah ada, namun dianalisis menurut perspektif pribadi. Hasil
Temuan dari penelitian ini adalah kesamaan antara pemikiran Fazlur Rahman
serta Sayyid Qutub terkait penerapan sistem pemerintahan di Indonesia.
Indonesia sebagai negara muslim terbanyak, mengadopsi pemikiran Fazlur,
yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan oleh penguasa dalam konteks
ini presiden dilaksanakan serta diawasi oleh Badan yang mewakili rakyat
sebagai wujud implementasi demokrasi.
Description:
Fannisa Nur Aliya (12001099)/KAJIAN KONSEPTUAL: PEMIKIRAN AL-MAUDUDI, FAZRUL
RAHMAN, SERTA SAYYID QUTUB TENTANG DEMOKRASI/Dr. H. Dwi Surya Atmaja, M. A dan Wahyu Nugroho, M. H