dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi
bahwa adanya fenomena tentang
terabaikannya fungsi masjid atau surau. Semestinya fungsi Surau adalah selain
menjadi semacam tempat belajar mengaji Al-Qur’an, belajar agama, tempat
upacara-upacara yang berkaitan dengan agama, tempat suluk,tempat berkumpul
dan tempat berapat. Surau tidak hanya memiliki fungsi sebagai tempat menuntut
ilmu dan beribadah, tetapi juga digunakan sebagai tempat bersosialisasi serta
mempelajari kebudayaan. Seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan fungsi
surau didalam masyarakat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan mendeskripsikan tentang : 1. Cara memanfaatkan Surau oleh guru sebagai
sarana pembelajaran pada mata pelajaran fiqih. 2. Kendala dalam memanfaatkan
Surau oleh guru sebagai sarana pembelajaran pada mata pelajaran fiqih. 3. Cara
mengatasi kendala dalam memanfaatkan Surau oleh guru sebagai sarana
pembelajaran pada mata pelajaran fiqih.
Untuk mencapai tujuan tersebut menggunakan metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Subyek penelitiannya pimpinan madrsah, ustadz dan siswa
melalui wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Dengan proses
kerjanya pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan dengan trianggulasi dan member chekyang disusun secara sistematis,
Faktual dan Aktual.
Adapun hasil penelitiannya 1) Cara guru dalam memanfaatkan Surau
sebagai sarana pembelajaran pada mata pelajaran fiqih: guru atau para pengajar
telah memanfaatkan surau sebagai sarana pembelajaran dengan individu dan
kelompok tentang mata pelajaran fiqih dengan materi teroritik dan praktek seperti
sholat, wudhu dan praktek adzan bagi ikhwan atau kaum laki-laki. 2) Kendala
guru dalam memanfaatkan Surau Sebagai Sarana Pembelajaran Pada Mata
Pelajaran Fiqih terdiri dari faktor internal yaitu seperti murid yang seringkali ribut
tidak mau mendengarkan ketika gurunya menjelaskan sehingga proses
pembelajaran menjadi tidak kondusif, sedangkan faktor eksternal seperti
mayarakat yang acuh tak acuh dengan surau ditempat tinggal mereka dan kurang
mendukung, seperti ketika ada kerusakan dalam sarana dan prasarana kurang
cepat bergerak; 3) untuk mengatasi kendala tersebut dalam memanfaatkan surau
Sebagai Sarana Pembelajaran Pada Mata Pelajaran Fiqih: yaitu antara lain dengan
meminta bantuan guru lain untuk membantu saat mengajar. Selain itu para guru
juga bersosialisasi pada masyarakat setempat dan musyawarah bersama agar
proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan nyaman. Sedangkan masalah
kurangnya waktu pembelajaran guru meminta penambahan jam pelajaran untuk
materi prakteknya. |
en_US |