IMPLEMENTASI PERHITUNGAN BAGI HASIL PADA PRODUK SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO) DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) KALBAR MADANI PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Iqbal, Ichsan
dc.contributor.advisor Adji Usman, Sandi
dc.contributor.author AUDINA, MIA
dc.date.accessioned 2022-11-08T09:10:43Z
dc.date.available 2022-11-08T09:10:43Z
dc.date.issued 2021-02
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1700
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui perhitungan bagi hasil pada produk simpanan berjangka (deposito) di koperasi jasa keuangan syariah Kalbar Madani; 2) Mengetahui sistem penerapan akad mudharabah pada produk simpanan berjangka (deposito) di Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Sedangkan setting lokasi penelitian ini dilakukan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kalbar Madani beralamatkan di Jl. Husein Hamzah No.41 A-B Kota Pontianak. Kalimantan Barat, KJKS Kalbar Madani merupakan kantor pusat Pontianak. Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana mudharabah. Pembagian hasil pada produk deposito mudharabah di KJKS Kalbar Madani menggunakan prinsip bagi hasil, dimana pada pembagian keuntungan atau persentasenya sudah ditetapkan diawal akad. Produk Deposito Mudharabah di KJKS Kalbar Madani menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih, sebagaimana yang diterapkan oleh KJKS Kalbar Madani selaku pengelola dana dan nasabah sebagi pemilik dana. Jika terjadi kerugiaan dalam pengelolaan dana deposito, maka hal ini akan ditanggung oleh KJKS Kalbar Madani selaku pengelola dana. Produk deposito di KJKS Kalbar Madani menyediakan dengan beberapa pilihan jangka jatuh tempo waktu nisbah bagi hasil yaitu : 1 bulan dengan nisbah 65% : 35%, 3 bulan dengan nisbah 60 % : 40%, 6 bulan dengan nisbah 45% : 55%, 12 bulan dengan nisbah 50% : 50%. Perhitungan nisbah bagi hasilnya dilakukan setiap bulan, kemudian dikirim secara otomais ke rekening deposan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Perhitungan Bagi Hasil en_US
dc.subject Deposito en_US
dc.subject Mudharabah en_US
dc.subject Koperasi en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERHITUNGAN BAGI HASIL PADA PRODUK SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO) DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) KALBAR MADANI PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account