dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui perhitungan bagi hasil
pada produk simpanan berjangka (deposito) di koperasi jasa keuangan syariah
Kalbar Madani; 2) Mengetahui sistem penerapan akad mudharabah pada produk
simpanan berjangka (deposito) di Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Sedangkan
setting lokasi penelitian ini dilakukan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Kalbar Madani beralamatkan di Jl. Husein Hamzah No.41 A-B Kota Pontianak.
Kalimantan Barat, KJKS Kalbar Madani merupakan kantor pusat Pontianak.
Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu bagi
laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung
dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana
mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan dihitung dari total pendapatan
pengelolaan dana mudharabah.
Pembagian hasil pada produk deposito mudharabah di KJKS Kalbar
Madani menggunakan prinsip bagi hasil, dimana pada pembagian keuntungan
atau persentasenya sudah ditetapkan diawal akad. Produk Deposito Mudharabah
di KJKS Kalbar Madani menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah yaitu
kerjasama antara dua pihak atau lebih, sebagaimana yang diterapkan oleh KJKS
Kalbar Madani selaku pengelola dana dan nasabah sebagi pemilik dana. Jika
terjadi kerugiaan dalam pengelolaan dana deposito, maka hal ini akan ditanggung
oleh KJKS Kalbar Madani selaku pengelola dana. Produk deposito di KJKS
Kalbar Madani menyediakan dengan beberapa pilihan jangka jatuh tempo waktu
nisbah bagi hasil yaitu : 1 bulan dengan nisbah 65% : 35%, 3 bulan dengan nisbah
60 % : 40%, 6 bulan dengan nisbah 45% : 55%, 12 bulan dengan nisbah 50% :
50%. Perhitungan nisbah bagi hasilnya dilakukan setiap bulan, kemudian dikirim
secara otomais ke rekening deposan. |
en_US |