dc.description.abstract |
Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) di Bank Kalbar Syariah merupakan
produk pembiayaan berbasis syariah dengan menggunakan akad murabahah.
Pembiayaan segmen ini memberikan kontribusi yang baik bagi pertumbuhan
Bank Kalbar Syariah khususnya dalam hal kepemilikan rumah yang
dikembangkan dan di pasarkan secara luas guna memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam bentuk papan atau kepilikan rumah..
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Bagaimana Penerapan Akad
Murabahah pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di Bank Kalbar Syariah
Cabang Pontianak. 2. Kendala yang dihadapi Pembiayaan Pemilikan Rumah
Syariah di Bank Kalbar Syariah Cabang Pontianak. 3. Strategi yang digunakan
dalam menghadapi permaslahan pada Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah di
Bank Kalbar Syariah Cabang Pontianak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif.
Pengumpulan data dengan mengunakan data-data yang aktual yang relevan atau
sumber data primer maupun skunder dan melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Teknik analisis data terdiri dari empat tahap yaitu: pengumpulan
data, reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan akad murabahah pada
pembiayaan pemilikan rumah di Bank Kalbar Syariah Cabang Pontianak cukup
mudah dan tidak membutuhkan waktu lama, nasabah bertemu dengan perwakilan
Bank Kalbar Syariah untuk melakukan akad dengan sistem bawah tangan,hanya
pihak Bank Kalbar Syariah dan nasabah saja,tidak perlu ke notaris dan akan di
dokumentasikan, pihak Bank harus menjelaskan keuntungan yang akan
diambil,kemudian nasabah akan menanatangani akad yang sudah dibuat. Dalam
penerapan akad murabahah pada pembiayaan pemilikan rumah di Bank Kalbar
Syariah sudah sesuai dengan syariat islam, berlandaskan pada Al-Qur’an dan Al-
Hadis, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Murabahah. |
en_US |