dc.description.abstract |
Pembiayaan yang disalurkan Perbankan Syariah bertujuan untuk
mempermudah dan membantu masyarakat yang membutuhkan dana. Tetapi
Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatannya rentan dengan berbagai risiko
terutama pada Penyaluran Pembiayaan yang tidak terlepas dari Pembiayaan
Bermasalah atau Non Performing Financing (NPF). Pada tahun 2017 hingga 2019
Non Perfoming Financing mengalami penuruan dan kenaikan disetiap tahunnya.
Maka dari itu Perbankan syariah di Indonesia harus menerapkan Prinsip Kehati-
hatian (Prudential Principle) dalam penyaluran pembiayaan. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode Library Research (Studi
Kepustakaan) dengan Pendekatan Kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa
dokumentasi dengan mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa
catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, leger, agenda,
dan sebagainya menggumpulkan Teknik analisis data yang digunakan adalah
Analisis Konten.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Prinsip kehati-hatian (prudential
principle) telah diatur didalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah secara
menyeluruh ditegaskan dalam 7 pasal yaitu pada pasal 8, pasal 29 ayat (2), pasal
29 ayat (3) dan pada pasal 29 ayat (4) yang telah dikeluarkan oleh UU perbankan
dan pada UU Perbankan Syariah dijelasakn dalam pasal 2 , pasal 23, pasal 35,
pasal 36, dan pasal 39. Adapun strategi meminimalisrkan risiko yaitu mitigasi
penyaluran pembiayaan secara umum, secara landasan hukumnya dan secara
syariah. Secara umum strategi meminimalisir risiko ada lima tahap yaitu,
Rescheduling (penjadwalan ulang), Reconditioning (persyaratan pengembalian),
Restrukturisasi, Kombinasi 3-R, Eksekusi. Sedangkan Secara landasan hukumnya
yang mengaplikasikan Prinsip kehati-hatian (prudential principle) yaitu pada
point character dimana bank menggunakan Prinsip mengenal nasabah (Know
your Customer), manajemen risiko perbankan syariah yaitu dengan cara
identifikasi, penilaian/pengukuran, antisipasi dan monitoring risiko. |
en_US |