ANALISIS PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPEL) DALAM PENYALURAN PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yulia
dc.contributor.advisor Prihantono
dc.contributor.author ADAWIYAH, RABIATUL
dc.date.accessioned 2022-11-01T11:44:49Z
dc.date.available 2022-11-01T11:44:49Z
dc.date.issued 2021-03
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/handle/123456789/1625
dc.description.abstract Pembiayaan yang disalurkan Perbankan Syariah bertujuan untuk mempermudah dan membantu masyarakat yang membutuhkan dana. Tetapi Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatannya rentan dengan berbagai risiko terutama pada Penyaluran Pembiayaan yang tidak terlepas dari Pembiayaan Bermasalah atau Non Performing Financing (NPF). Pada tahun 2017 hingga 2019 Non Perfoming Financing mengalami penuruan dan kenaikan disetiap tahunnya. Maka dari itu Perbankan syariah di Indonesia harus menerapkan Prinsip Kehati- hatian (Prudential Principle) dalam penyaluran pembiayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Library Research (Studi Kepustakaan) dengan Pendekatan Kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dengan mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, leger, agenda, dan sebagainya menggumpulkan Teknik analisis data yang digunakan adalah Analisis Konten. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Prinsip kehati-hatian (prudential principle) telah diatur didalam UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah secara menyeluruh ditegaskan dalam 7 pasal yaitu pada pasal 8, pasal 29 ayat (2), pasal 29 ayat (3) dan pada pasal 29 ayat (4) yang telah dikeluarkan oleh UU perbankan dan pada UU Perbankan Syariah dijelasakn dalam pasal 2 , pasal 23, pasal 35, pasal 36, dan pasal 39. Adapun strategi meminimalisrkan risiko yaitu mitigasi penyaluran pembiayaan secara umum, secara landasan hukumnya dan secara syariah. Secara umum strategi meminimalisir risiko ada lima tahap yaitu, Rescheduling (penjadwalan ulang), Reconditioning (persyaratan pengembalian), Restrukturisasi, Kombinasi 3-R, Eksekusi. Sedangkan Secara landasan hukumnya yang mengaplikasikan Prinsip kehati-hatian (prudential principle) yaitu pada point character dimana bank menggunakan Prinsip mengenal nasabah (Know your Customer), manajemen risiko perbankan syariah yaitu dengan cara identifikasi, penilaian/pengukuran, antisipasi dan monitoring risiko. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Prinsip Kehati-hatian en_US
dc.subject Penyaluran Pembiayaan en_US
dc.subject Undang- Undang en_US
dc.subject Mitigasi risiko en_US
dc.title ANALISIS PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPEL) DALAM PENYALURAN PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account