Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Mengetahui prosedur pembiayaan
bagi hasil di Bank Syariah. (2) Mengetahui analisis pembiayaan di Bank Syariah.
(3) Mengetahui cara Bank Syariah menangani kendala macetnya pembiayaan dan
solusi yang diberikan Bank Syariah.
Metode dalam penelitian ini adalah Library Research (kepustakaan). Dimana
penelitian ini mengamati buku-buku, jurnal, catatan-catatan, laporan-laporan dan
lain sebagainya. Dengan model pendekatan content analysis (kajian isi), dimana
penelitian ini mengkaji isi dalam buku,jurnal, atau sumber yang diteliti dengan
membuat kesimpulan dengan cara mengidentifikasi karateristik tertentupada
pesan-pesan secara sistematis dan objektif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1)Bank memiliki prosedur/kriterial untuk
calon nasabahnya yang akan diberikan pembiayaan, dimana calon nasabah itu
telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh bank tersebut atau belum dan
yang paling penting, apakah usaha nasabah tersebut mengandung unsur haram
atau tidak. Jika usaha calon nasabah tersebut haram, maka dapat ditolak. Namun
jika usaha tersebut halal maka perlu ditindak lanjuti dengan melengkapi
persyaratan-persyaratan yang telah diberikan pihak bank tersebut. (2) analisis
pembiayaan yang dilakukan pihak bank sebelum memberikan pembiayaan kepada
calon nasabah, dalam penjelasan buku Binti Nur Asiyah (2015) Manajemen
Pembiayaan Bank Syariah, Muhammad (2016) Manajemen Pembiayaan Bank
Syariah, Lukman Dedawijaya (2001) Manajemen Pembiayaan, Rachmat Firdaus
dan Maya Ariyanti (2017) Manajemen Perkreditan Umum, menunjukan 5C
sebagai dasar menganalisis calon nasabah. Dimana 5C tersebut terdiri dari
character, capacity, capital, condition of economy, collecteral.(3)Kendala yang
sering terjadi dibank dalam pemberian pembiayaan ini adalah macetnya
pembayaran yang dilakukan nasabah, yang dimana nasabah tersebut memiliki
berbagai kendala dan alasan sehingga terjadinya kemacetan, dalam penjelasan
buku Binti Nur Asiyah (2015) Manajemen Pembiayaan Bank Syariah,
Muhammad (2016) Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Lukman Dedawijaya
(2001) Manajemen Pembiayaan, Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti (2017)
Manajemen Perkreditan Umum, solusi yang diberikan adalah dengan melakukan
rescheduling,reconditioning, restructuring dan jika dari ketiga cara ini tidak dapat
mengatasi kemacetan nasabah tersebut, maka tahap terakhir yang dilakukan bank
adalah eksekusi/penyitaan/menjual barang jaminan yang diberikan oeleh nasabah
tersebut.