Abstract:
Tabungan haji yang dimiliki bank Kalbar kantor cabang syariah
Pontianak merupakan jenis tabungan simpanan yang berdasarkan prinsip
mudharabah (bagi hasil) yang mencangkup di antara nasabah penyimpan dana
dengan Bank khusus, bagi nasabah perorangan yang menginginkan menunaikan
ibadah haji atau umroh, hanya penarikannya tidak dapat dilakukan setiap saat
terkecuali dana yang sudah terkumpul di tabungan sudah cukup untuk biaya
pendaftaran nasabah sebagai calon jemaah haji/ umroh.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) untuk mengetahui Implementasi akad
Mudharabah pada produk iB Taharoh di Bank Kalbar Kantor Cabang Syariah
Pontianak. 2). Bagaimana penempatan/pengelolaan Investasi dari dana tabungan
iB Taharoh di Bank Kalbar Syariah Cabang Syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif.
Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang didapat
melalui cara observasi dan wawancara dari Bank Kalbar Kantor Cabang Syariah
Pontianak.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Bank Kalbar Syariah
menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah sesuai dengan fatwa DSN-MUI, jadi
ketika nasabah datang untuk menabung di tabungan iB Taharoh di Bank Kalbar
Syariah ini kemudian uangnya sudah di serahkan kepada pihak Bank, berarti
nasabah sudah sepakat dananya disalurkan dimana saja oleh Bank, yang jelas
dikelola baik oleh pihak Bank. Kemudian untuk Penempatan dana Investasi dari
dana nasabah pada tabungan iB Taharoh ini, semua dananya digunakan ke
pembiayaan atau penyaluran pembiayaan. Penyaluran pembiayaan itu sektornya
seperti: Perumahan, Jual beli yang konsumtif multiguna, Perdagangan, Jasa
Telekomunikasi, Pengangkutan dan berbagai sektor ekonomi lainnya.