Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tentang perbandingan akad dan prosedur
pembukaan rekening tabungan haji di Bank Syariah Indonesia yang merupakan gabungan
dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah. Serta untuk mengetahui
apakah akad dan prosedur pembukaan rekening tabungan haji di ketiga bank ini telah
sesuai. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini deskriptif kualitatif.
Pengumpulan data pada penelitian ini memalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada Customer Service masing-masing bank. Hasil penelitian menunjukkan produk
tabungan haji di Bank Syariah Mandiri dan BRI Syariah menggunakan akad mudharabah
muthlaqah, sedangkan pada BNI Syariah ada 2 jenis pilihan akad yang dapat dipilih
nasabah yaitu akad wadi’ah dan mudharabah. Pelaksaan akad dan prosedur pembukaan
rekening tabungan haji di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah mencantumkan
persentase bagi hasil yaitu pada Bank Syariah Mandiri 92% : 8% dan pada BNI Syariah
87% : 13% sesuai dengan fiqh, Fatwa DSN-MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 dan
Peraturan Bank Indonesia. Sedangkan pada BRI Syariah tidak sesuai dikarenakan tidak
tercantumnya nisbah bagi hasil pada formulir dalam proses pembukaan tabungan
rekening tabungan haji.