Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa pembiayaan yang dilakukan
perbankan Syariah mengalami perkembangan yang positif. Fungsi perbankan
sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan antara pihak yang memiliki
kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit unit)
dapat dikembangkan dengan baik oleh perbankan syariah. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui dan menganalisis: Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK),
Financing to Deposit Ratio (FDR), Non Performing Financing (NPF) dan Suku
Bunga (BI Rate) terhadap Penyaluran Pembiayaan pada Perbankan Syariah di
Indonesia Tahun 2011-2018.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan
bentuk kausal. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan Bank
Syariah di Indonesia dan sampelnya 10 Bank Syariah. Data yang digunakan
adalah data sekunder yang berupa rasio keuangan Bank Syariah. Metode analisis
data dalam penelitian menggunakan analisis regresi linier berganda dengan teknik
PLS (Pooled Least Square).
Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) variabel Dana Pihak Ketiga (DPK)
berpengaruh signifikan terhadap variabel penyaluran pembiayaan yang
ditunjukkan dengan nilai signifikansi yang lebih kecil dari < 0,05 yaitu sebesar
0,0000, 2) variabel Financing to Deposit Ratio (FDR) berpengaruh signifikan
terhadap variabel penyaluran pembiayaan yang ditunjukkan dengan nilai
signifikansi yang lebih kecil dari < 0,05 yaitu sebesar 0,0001, 3) variabel Non
Performing Financing (NPF) tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel
penyaluran pembiayaan yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi yang lebih
besar > 0,05 yaitu sebesar 0,5155, 4) variabel Suku Bunga (BI Rate) tidak
berpengaruh signifikan terhadap variabel penyaluran pembiayaan yang
ditunjukkan dengan nilai signifikansi yang lebih besar > 0,05 yaitu sebesar 0,5354
dan 5) secara simultan DPK, FDR, NPF dan BI Rate berpengaruh signifikan
terhadap variabel penyaluran pembiayaan yang ditunjukkan dengan nilai
signifikansi yang lebih kecil < 0,05 yaitu sebesar 0,000048.