Abstract:
Produk pembiayaan murabahah mengalami modifikasi pada penerapannya,
yang tidak hanya menggunakan akad pembiayaan murabahah tetapi juga
menyertakan wakalah didalamnya. Dalam praktek perbankan syariah, transaksi
wakalah merupakan akad yang sangat pokok. Tanpa transaksi wakalah bank
syariah akan sangat kerepotan dalam memberikan pembiayaan karena harus
membeli sendiri barang yang dibutuhkan debitur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek, faktor-faktor, peranan
dan pola pelaksanaan yang berkaitan dengan murabahah bil wakalah PT Bank
Syariah Mandiri Kantor Cabang A. Yani Pontianak. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek akad murabahah bil wakalah PT
Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang A. Yani Pontianak adalah menjadikan
transaksi lebih efisien untuk waktu dan tenaga jika dibandingkan harus melakukan
transaksi sendiri dengan penjual barang tersebut. Faktor-Faktor yang berkaitan
dengan akad murabahah bil wakalah yaitu: Bank merupakan institusi keuangan
bukan sebagai rumah tangga, efisisen proses administrasi, Memberikan kebebasan
kepada nasabah. Peranan Akad Murabahah bil wakalah adalalah sebagai
pelengkap akad murabahah dengan adanya wakalah menjadi praktis. Proses
Pelaksanaan Akad Murabahah Bil Wakalah yaitu untuk mengecek kelayakan
nasabah berhak menerima pembiayaan atau tidak pihak bank Syariah
menggunakan prinsip 5C hal ini supaya meminimalisir resiko dari pihak bank.