ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yulia
dc.contributor.advisor Rahmi, Ain
dc.contributor.author FITRIAWATI
dc.date.accessioned 2022-10-24T11:11:39Z
dc.date.available 2022-10-24T11:11:39Z
dc.date.issued 2021-07-26
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/handle/123456789/1560
dc.description.abstract Latar belakang yang mendasari penelitian ini ialah perbankan syariah merupakan lembaga alternatif yang menyediakan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah salah satunya dalam bentuk pembiayaan. Setiap pembiayaan yang disalurkan bank syariah kepada nasabahnya mempuanyai risiko atau permasalahan. Risiko atau masalah yang terjadi disebabkan oleh internal bank maupun nasabah. Dari permasalahan yang terjadi tersebut, pihak bank perlu melakukan berbagai upaya dalam mengatasinya baik upaya penyelamatan maupun upaya penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pembiayaan bermasalah yang terjadi pada perbankan syariah, bagaimana penyelamatan pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah, dan bagaimana penyelesaian pembiayaan macet pada perbankan syariah. Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research) yang dilakukan melalui berbagai sumber kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi berupa data primer dan sekunder yang berasal dari Statistik Perbankan Syariah, Undang-Undang dan Peraturan Bank Indonesia serta Buku-buku dan jurnal ilmiah yang membahas mengenai penelitian sejenis. Dari hasil penelitian ini, peneliti menemukan bahwa: 1) Tingkat pembiayaan bermasalah tertinggi pada perbankan syariah di Indonesia terdapat pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang masih berada dalam keadaan cukup sehat. Produk yang sering mengalami pembiayaan bermasalah yaitu produk pembiayaan berakad murabahah dan produk pembiayaan modal kerja. 2) Penyelamatan pembiayaan bermasalah dilakukan melalui restrukturisasi pembiayaan dengan metode 3R yang dilakukan pada pembiayan dengan kualitas golongan kurang lancar, diragukan dan macet yang dilakukan untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran. 3) Peyelesaian pembiayaan macet dilakukan kepada nasabah pada golongan macet yang disebabkan karena wanprestasi. Upaya penyelesaian dilakukan secara damai melalui bank sendiri dan penyelesaian secara paksa melalui lembaga eksternal bank secara litigasi atau non litigasi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pembiayaan Bermasalah en_US
dc.subject Perbankan Syariah en_US
dc.title ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account