dc.description.abstract |
Latar belakang yang mendasari penelitian ini ialah perbankan syariah merupakan
lembaga alternatif yang menyediakan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah salah
satunya dalam bentuk pembiayaan. Setiap pembiayaan yang disalurkan bank syariah
kepada nasabahnya mempuanyai risiko atau permasalahan. Risiko atau masalah yang
terjadi disebabkan oleh internal bank maupun nasabah. Dari permasalahan yang terjadi
tersebut, pihak bank perlu melakukan berbagai upaya dalam mengatasinya baik upaya
penyelamatan maupun upaya penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah yang
terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat pembiayaan
bermasalah yang terjadi pada perbankan syariah, bagaimana penyelamatan pembiayaan
bermasalah pada perbankan syariah, dan bagaimana penyelesaian pembiayaan macet
pada perbankan syariah. Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian pustaka (library
research) yang dilakukan melalui berbagai sumber kepustakaan yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
dokumentasi berupa data primer dan sekunder yang berasal dari Statistik Perbankan
Syariah, Undang-Undang dan Peraturan Bank Indonesia serta Buku-buku dan jurnal
ilmiah yang membahas mengenai penelitian sejenis.
Dari hasil penelitian ini, peneliti menemukan bahwa: 1) Tingkat pembiayaan
bermasalah tertinggi pada perbankan syariah di Indonesia terdapat pada Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang masih berada dalam keadaan cukup sehat.
Produk yang sering mengalami pembiayaan bermasalah yaitu produk pembiayaan
berakad murabahah dan produk pembiayaan modal kerja. 2) Penyelamatan
pembiayaan bermasalah dilakukan melalui restrukturisasi pembiayaan dengan metode
3R yang dilakukan pada pembiayan dengan kualitas golongan kurang lancar, diragukan
dan macet yang dilakukan untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan
pembayaran. 3) Peyelesaian pembiayaan macet dilakukan kepada nasabah pada
golongan macet yang disebabkan karena wanprestasi. Upaya penyelesaian dilakukan
secara damai melalui bank sendiri dan penyelesaian secara paksa melalui lembaga
eksternal bank secara litigasi atau non litigasi. |
en_US |